BANDAR LAMPUNG- Jauh sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) banyak sekali baliho bertebaran di seluruh kabupaten kota di Provinsi Lampung, termasuk yang dimiliki oleh petahana.
Melihat fenomena ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akan segera mengambil tindakan dengan menurunkan seluruh baliho bakal calon kepala daerah yang tersebar di 15 kabupaten kota di wilayah ini.
“Kita akan mengambil tindakan dengan menurunkan seluruh baliho bakal calon yang ada di 15 kabupaten kota,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Tindakan ini akan dimulai usai apel bersama pada Senin (12/2) pukul 16.00 WIB, yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI.
Penurunan baliho akan di mulai di wilayah Kota Bandar Lampung, tentunya ini dilakukan secara serentak di 15 kabupaten kota.
Baliho gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota serta bupati yang mencalonkan diri akan ikut diturunkan sehingga selama masa kampanye tidak ada gambar calon kepala daerah.
“Jika masih ada yang belum menurunkan akan dilakukan penindakan, termasuk ketua partai dan rumah pribadi karena tahapan partai politi belum dimulai,” kata dia.
Untuk ketua partai dihimbau tidak melakukan pemasangan baliho, kecuali anggota partainya dipersilahkan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Baliho yang dicetak oleh calon kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan KPU Provinsi Lampung, sebab semua sudah memiliki kuota masing-masing.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung memberikan peringatan keras kepada pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri karena diduga membagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutkan” yang terdapat gambar sang calon gubuernur dan wakilnya.
“Kita telah memberikan surat teguran kerasan kepada pasangan yang membagikan uang dan bahan makanan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat di hubungi di Bandar Lampung, Senin (5/2).
Teguran ini diberikan agar saat masa kampanye nanti tidak melakukan hal serupa, sebab sampai dengan saat ini Bawaslu tidak bisa melakukan hal yang lebih karena belum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.
Apa bila sudah penetapan calon, maka Bawaslu berhak melakukan penindakan terhadap pasangan calon kepala daerah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejauh ini pihaknya hanya meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memergoki, tim pemenangan yang membagi-bagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutkan”.
“Kita ingin tahu siapa sih yang membagikan dan penerimanya saja, sebab ini merupakan salah satu potensi money politic yang bisa saja dilakukan saat masa kampanye,” katanya.
Oleh sebab itu, sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat peringatan agar bakal calon tidak melakukan hal serupa ketika penetapan calon gubernur dan wakil gubernur telah dilakukan.
Akan tetapi pencatatan tetap dilakukan, agar kemudian hari ini menjadi peringatan kepada pasangan tersebut sebab sejauh ini pihaknya menerima laporan bahwa bakal calon banyak yang membagikan kaos dan kebutuhan pokok seperti minyak serta susu.
Kepada Bergelora.com dilaporkan Bawaslu Lampung juga telah mencatat 18 kasus pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa kasus terdapat di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
“Paling banyak terdapat di Bandar Lampung ada enam kasus, Lampung Tengah enam kasus, Lampung Selatan satu dan Lampung Utara satu,” katanya. (Salimah)