BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung tak menggubris arahan dan saran dari Kejaksaan Tinggi untuk membayarkan dana bagi hasil. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bandar Lampung Trisno Andreas saat dihubungi Kamis, 8 Februari 2018.
Belum (dibayarkan- ed). Baru hasil rapat saja dengan Bakeuda, JPN, dan Kejati Lampung. Mediasi sudah dilakukan akhir Januari 2018, saya lupa tanggal dan harinya,” ungkapnya.
Masih kata dia, dalam mediasi tersebut pihak Pemprov Lampung telah melakukan usulan ke pimpinan dalam pembayarannya.
“Pernyataan Bakeuda sudah siap dibayarkan. Tapi katanya belum ada arahan dari pimpinan (Gubernur- ed),” ujarnya.
Menurutnya, kalau dari pimpinan (Gubernur- ed) belum ada arahan untuk membayarnya.
“Kita kan tahu kalau itu kewenangan pimpinan (Gubernur- ed). Mediasi juga pihak Kejati sudah memberikan arahan dan saran untuk membayarnya. Sampai sekarang tapi belum dibayarkan,” tuturnya.
Trisno menjelaskan untuk dana bagi hasil (DBH) berdasarkan penyampaian Bakeuda Lampung yang akan dibayarkan sebesar Rp53 miliar.
“Baru Rp53 miliar yang dibayarkan itu dari triwulan III dan IV tahun 2016 dan triwulan pertama tahun 2017. Rincian per triwulan sekitar Rp18 miliar,” terangnya.
Untuk besaran DBH sendiri, lanjut Trisno, menjadi kewenangan Pemprov Lampung karena mereka yang membagikan dan aturan juga ada.
“Kita tidak tahu seperti apa itungan DBHnya. Tapi ini sudah jadi pelanggaran karena arahan dan saran tidak dijalankan (pemprov- ed),” imbuhnya.
Dia juga menyesalkan kenapa hanya pemerintah Kota Bandar Lampung yang belum dibayarkan.
“Kenapa cuma Pemkot saja apa ada upaya diskriminasi,” jelasnya.
Asintel Kejari Bandar Lampung Andrie Setiawan membenarkan adanya mediasi.
“Kenapa belum dibayarkan juga kita masih menghormati mungkin ada pertimbangan-pertimbangan. Tapi mereka memang sudah memiliki dananya,” ucap dia saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Masih kata dia, setelah mediasi juga masih dilakukan evaluasi.
“Masih kita bahas evaluasi dari mediasi yang telah dilakukan. Aturannya memang harus dibayarkan tapi kita juga belum tahu kenapa cuma Pemkot saja,” imbuhnya.
Andrie berharap agar Pemprov Lampung segera membayarkan DBH pemkot.
“Ya berharap segera dicairkan DBHnya,” tuturnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin mengaku sudah menyiapkan dananya.
“Sabar lah,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada kendala untuk membayarkannya.
“Sabar lah. Sudah ada (anggarannya- ed),” tutupnya.
Sementara itu, kepada Bergelora.com dilaporkan, Gubernur Ridho mempersiapkan diri lagi untuk maju dalam Pilkada Lampung 2018. Rencananya Pilkada akan diikuti empat pasangan calon yang maju yaitu Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Herman HN-Sutono, Mustafa-Jajuli dan gubernur petahana Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. (Salimah)