JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sebanyak 13 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah punya hak spesial untuk melakukan eksploitasi. Hak spesial ini didapat di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Hanif menjelaskankan, sejatinya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di hutan lindung.
Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lainnya memperoleh izin untuk melakukan aktivitas tambang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Selain itu, seluruh area di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal,” kata Hanif, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).
Adapun UU Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di kawasan hutan.
Tanda tangan Megawati
Keppres Nomor 41 Tahun 2004 ditetapkan pada 12 Mei 2004 dan ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri.
Keppres tersebut memuat tiga poin, yaitu: pertama, menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.
Kedua, pelaksanaan usaha bagi 13 perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Inilah daftar 13 perusahaan yang memiliki hak spesial untuk melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan:
1. PT Freeport Indonesia terbagi dua, yaitu di Kabupaten Mimika, Papua, untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang tembaga, emas, dan dmp, dengan luas wilayah perizinan 10.000 hektar.
Kemudian di Kabupaten Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, Puncak Jaya, Papua, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang tembaga, emas, dmp, dengan luas wilayah perizinan 202.950 hektar.
2. PT Karimun Granit di Kepulauan Riau untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang granit, dengan luas wilayah perizinan 2.761 hektar.
3. PT Inco Tbk di Sulsel, Sulteng, Sultra, untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 218.528 hektar.
4. PT Indominco Mandiri di Kaltim, untuk tahap produksi, jenis tambang batubara, dengan luas wilayah perizinan 25.121 hektar.
5. PT Aneka Tambang di Maluku Utara, untuk tahap produksi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 39.040 hektar.
6. PT Natarang Mining di Lampung, untuk tahap konstruksi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 12.790 hektar.
7. PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara, untuk tahap produksi, konstruksi, dan eksplorasi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 29.622 hektar.
8. PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel, untuk tahap eksplorasi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 201.000 hektar.
9. PT Interex Sacra Raya di Kaltim dan Kalsel, untuk tahap kegiatan studi kelayakan, jenis tambang batubara, dengan luas wilayah perizinan 15.650 hektar.
10. PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, untuk tahap eksplorasi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 76.280 hektar.
11. PT Gag Nikel di Papua, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 13.136 hektar.
12. PT Sorikmas Mining di Sumut, untuk tahap eksplorasi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 66.200 hektar.
13. PT Aneka Tambang di Sulawesi Tenggara, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 14.570 hektar.
Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel
Terbaru Presiden Prabowo akhirnya mencabut empat izin usaha tambang nikel yang ada di Raja Ampat, Papua, Selasa (10/9/2025).
Hal ini diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyebutkan keputusan mencabut izin itu atas perintah Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/2025).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining
Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.
Sorotan disampaikan dari kalangan masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI.
Greenpeace Indonesia mendesak agar izin tambang di Raja Ampat sepatutnya dicabut, tidak cukup hanya memanggil para penambang.
“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
Tidak Termasuk PT GAG Nikel
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Kamis (12/6), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil, seusai konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.
“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,” katanya.
Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
“Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan,” katanya.
Kilas Balik Jejak Kebijakan Tambang
- Pada tahun 1998 di era Presiden Soeharto, Kontrak Karya PT Gag Nikel ditandatangani.
- Pada tahun 1999 di era Presiden Gus Dur, wilayah Pulau Gag ditetapkan sebagai hutan lindung, sehingga operasi tambang dihentikan.
- Pada tahun 2004 di era Presiden Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan Kepres No 41/2004 yang memberikan dispensasi pada penambangan hutan lindung, termasuk PT Gag Nikel.
- Pada tahun 2004-2014 di era Presiden SBY, tidak ada peninjauan ulang atau pembatalan dispensasi. Artinya aktivitas penambangan di hutan lindung terus berlanjut.
- Pada tahun 2017 di era Presiden Joko Widodo, izin operasional PT Gag Nikel diterbitkan kembali dan produksi mulai tahun 2018. Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining beroperasi mulai Agustus 2023.
Hukum Kontrak Karya
Hukum kontrak karya berlaku sejak mulai ditandatanganinya perjanjian Kontrak Karya.
Kontrak Karya dapat mengesampingkan hukum lain, bahkan yang akan datang.
Namun, pengesampingan ini harus tetap sesuai dengan hukum dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Ini berarti para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian, termasuk mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang.
Perjanjian berkontrak memungkinkan para pihak untuk mengatur ketentuan yang berbeda dari hukum umum, termasuk ketentuan yang dapat mengesampingkan aturan hukum yang berlaku secara umum.
Namun, pengesampingan hukum lain dalam kontrak karya tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang bersifat memaksa (imperative law), seperti yang mengatur tentang ketertiban umum, kesusilaan, atau undang-undang tertentu.
Dalam beberapa kasus, ketentuan dalam kontrak karya juga dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang akan datang, jika ketentuan tersebut tidak bersifat memaksa dan tidak bertentangan dengan asas keadilan dan ketertiban umum.
Tapi, secara umum, hukum kontrak memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk mengatur hubungan mereka, namun fleksibilitas ini tidak boleh digunakan untuk melanggar hukum atau merugikan pihak lain. (Web Warouw)