Sabtu, 25 April 2026

DARURAT…! Eksplorasi Migas Nyaris Lumpuh, Presiden Perlu Terbitkan Perppu dan Kembalikan Pengelolaan Pada Pertamina

Kilang Gas Alam di Bontang, Kalimanan Timur. (Ist)

JAKARTA- Investasi explorasi migas di Indonesia sudah lama menurun.  Karena sistem yang birokratik dan ketidakpastian hukum akibat payung hukum yang ada sudah nyaris lumpuh. Produksi migas Indonesia tidak akan ada kenaikan jika tidak dilakukan penyederhanaan sistim. Untuk itu perlu dilakukan penyederhanaan sistim. Hal ini disampaikan oleh pakar energi, Dr. Kurtubi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (18/11)

“Penemuan cadangan migas yang besar masih dimungkinkan terjadi. Namun ini butuh kepastian hukum disertai sistem yang simpel dan tidak melanggar Konstitusi,”  demikian anggota DPR-RI 2014 – 2019 dari Fraksi Nasdem ini.

Apakah Indonesia bisa merubah sejarah industri migasnya agar bisa tidak lagi mengimpor minyak bahkan bisa menjadi negara pengexpor migas kembali?

“Sangat mungkin. Tapi butuh waktu panjang, tidak bisa dalam 5 tahun. Syaratnya, mulailah benahi sistem tata kelola dengan potong kompas. Yakni Pemerintah keluarkan PERPPU.  Cabut dan ganti UU Migas No. 22/2001. Serahkan kembali pengelolaan migas  kepada  Perusahaan Negara, yaitu Pertamina,” tegasnya.

Migas Tak Pernah Habis

 

Kurtubi membantah potensi sumber daya (resources) migas di perut bumi Indonesia sudah habis. Karena secara geologis negara dengan luas wilayah daratan dan lautan setara dengan luas Eropah atau Atau Amerika Serikat.

“Potensi sumber daya  migas kita yang terjebak disekitar 120 cekungan diperut bumi, masih sangat besar,” ujarnya.

Menurutnya, penemuan cadangan migas skala besar masih mungkin terjadi, seperti yang terjadi di Iran, Amerika Serikat dan lainnya. Belum lama ini Iran menemukan cadangan minyak mentah (crude oil) super raksasa dengan jumlah temuan cadangan sekitar 22 miliar barrels. Sehingga total cadangan terbukti (proven reserves) minyak mentah Iran saat ini menjadi sekitar 155 milyar barrels.

“Bandingkan dengan cadangan terbukti minyak mentah Indonesia saat ini hanya sekitar 3 miliar barrels. Padahal sekitar tahun 1970-1990-an cadangan terbukti minyak mentah Indonesia masih sekitar 5 – 7 miliar barrels dengan produksi sekitar 1.5 juta – 1.7 juta barrels/hari,” paparnya. 

Cadangan ini menurut Kurtubi terus dikuras dan tidak diimbangi dengan tambahan/ penemuan cadangan baru yang seimbang. Akibatnya, cadangan terbukti dan produksi minyak mentah terus merosot.

“Saat ini produksi minyak mentah hanya sekitar 700 ribu bbls/hari. Mengapa hal ini terjadi?” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyebab rendahnya kemampuan produksi minyak mentah saat ini adalah karena tata kelola migas yang didasarkan atas Undang-Undang Migas No. 22/2001 selain melanggar Konstitusi,–karena Mahkamah Konstitusi sudah mencabut 16 pasal dari Undang-Undang tersebut.

“Mahkamah Konstitusi juga telah membubarkan BP Migas,– namun kemudian namanya dirubah menjadi SKK Migas, sehingga statusnya tetap sebagai bagian dari lembaga Pemerintah,” katanya.

Undang-Undang Migas ini   juga menciptakan sistem yang ribet berbelit-belit karena menggunakan pola Bisnis to Government, yaitu investor harus melalui proses perijinan yang panjang untuk bisa melakukan kegiatan explorasi. Sebelumnya, dengan Undang-Undang No. 8/1971 semua proses perijinan yang dibutuhkan oleh investor, ditangani oleh PERTAMINA sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan Migas berdasarkan Undang-Undang No 8/1971. 

“Dampak dari banyaknya pasal-pasal yang melanggar Konstitusi ini, telah menimbulkan  ketidak pastian hukum disertai proses investasi yang berbelit-belit.  Sehingga, importasi migas khususnya minyak mentah terus meningkat berbanding terbalik dengan produksi yang terus anjlok,” jelasnya.

Sehingga saat ini, peran dan posisi sektor migas nasional telah berubah dari posisi sebagai sumber utama Penerimaan Negara dan sebagai sumber utama Penerimaan Devisa Export, menjadi sumber utama terjadinya Defisit Neraca Perdagangan dan sumber utama terjadinya Defisit Neraca Pembayaran selama bertahun-tahun.

“Solusinya adalah cabut Undang-Undang Migas No. 22/2001 dan ganti lewat PERPPU karena industri migas nasional sudah dalam kondisi emergency. DPR-RI telah terbukti dua kali gagal melahirkan Undang-Undang pengganti Undang-Undang Migas No. 22/2001,” tegasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles