JAKARTA – Pernikahan adalah ikatan yang sakral, baik di mata negara maupun di mata agama. Para wanita pastinya ingin menjadi istri satu satunya dan hidup dalam rumah tangga yang bahagia. Namun, ada yang namanya praktik poligami, dimana seorang pria boleh menikah lebih dari satu kali atau memiliki istri lebih dari satu.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam.Islam, meski tak dianjurkan, namun praktik poligami diperbolehkan. Namun, tak semua negara tentunya mengikuti aturan dalam Islam. Secara tegas, berikut 5 negara yang melarang praktik poligami :
Turki
Turki termasuk negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam yang besar, namun negara ini melarang praktik poligami.
Larangan poligami tersebut tertuang dalam Hukum Kekeluargaan Turki atau The Turkish Code, yang tertulis bahwa tidak dibenarkan seorang laki-laki melakukan poligami. Seorang laki-laki baru dapat dibenarkan menikah lagi jika ia mempunyai bukti konkret atau sah bahwa istrinya telah meninggal dunia atau telah ditalak, sedangkan untuk melakukan talak menurut perundang-undangan Turki sangat ketat.
Meskipun saat ini dilarang, ternyata Turki pernah memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan poligami, seperti yang ada dalam UU di tahun 1917. Syaratnya, suami harus berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, kebijakan itu resmi dilarang pada 1926.
Larangan resmi diberlakukan karena kondisi sosial budaya dan ekonomi setempat tidak lagi dianggap realistis atau realisable.
Tunisia
Dibanding dengan Turki, Tunisia yang 99% masyarakatnys beragama Islam, ternyata memiliki peraturan yang lebih ketat lagi mengenai praktik pologami.
Tunisia menegaskan larangan berpoligami dan perkawinan kedua atau dinyatakan tidak sah. Bahkan, dalam P213211 18 Undang-Undang Kekeluargaan Tunisia mengancam satu tahun penjara atau denda bagi yang melakukan poligami.
Penerapan Hukum larangan berpoligami dianggap suatu terobosan besar, dan mungkin Tunisia lah negara yang paling tegas terhadap praktik poligami dibanding dengan negara-negara Muslim lainnya.
Sebanyak 142 ulama Tunisia menerima Pasal 18 tentang Undang-Undang Tunisia itu karena mereka melihat dan menyadari kondisi objektif masyarakat sudah menghendaki adanya pembaharuan peraturan, termasuk pelarangan terhadap poligami sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 di UU tersebut.
Australia
Poligami termasuk perbuatan ilegal di negeri Kanguru ini. Mengutip informasi yang terdapat dalam laman Lexology, poligami berarti menjalani lebih dari satu pernikahan di waktu yang sama.
Apabila seseorang sudah menikah secara sah di luar Australia, maka ia tidak boleh menikahi orang yang berbeda atau lebih dari satu pernikahan di Australia.
Hal tersebut sesuai dengan UU Perkawinan tahun 1961. Praktik poligami tidak sah alias ilegal di negara tersebut karena dianggap kuno dan tidak sesuai dengan konsep kesejahteraan sosial.
Pakistan
Pakistan secara resmi menyatakan sebagai negara Islam. Agak berbeda dengan ketiga negara di atas, Pakistan belum seketat itu.
Jika warga Pakistan ketahuan melalukan praktik poligami, pernikahan kedua tersebut tidak sampai membatalkan akad perkawinan tetapi mendapatkan sanksi yang tegas, yaitu diancam hukuman penjara maksimum satu tahun, atau denda sebanyak-banyaknya 5.000 rupee (Rp1 jutaan kurs sekarang) atau kedua-duanya (Pasal 5a dan b) Undang-Undang Kekeluargaan Pakistan 1962.
Jerman
Praktik poligami adalah hal illegal dan sangat dilarang di Jerman. Hal ini semakin diperjelas oleh mantan Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas yang menyatakan kementeriannya akan menindak tegas setiap orang yang terlibat praktik poligami dan pernikahan anak di bawah umur.
Hal ini selalu digaungkan di Jerman tiap tahunnya, karena Jerman sering menerima imigran dari negara mayoritas Muslim. Seperti diketahui, di beberapa negara Islam, pria diperbolehkan menikahi hingga empat istri, sementara di Jerman poligami dilarang hukum.
“Hukum di Jerman jelas, tidak ada yang diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu orang pada satu waktu, dan itu berlaku juga bagi pendatang baru di negara ini,” ujar Maas.
Ia juga akan menindak tegas jika ketahuan ada praktik poligami yang terjadi di Jerman. Maas ingin pemerintah bersikap tegas. “Semua orang harus mematuhi hukum, tak peduli apakah ia tumbuh di sini atau baru saja tiba (imigran).” jelas Maas. (Web Warouw)