Rabu, 11 September 2024

Diaspora: Walaupun Jauh, Kami Tetap Cinta Indonesia!

JAKARTA- Pro dan Kontra kewarganegaraan ganda atau dwi-Kewarganegaraan bagi kaum diaspora Indonesia diseluruh dunia menjadi polemik belakangan ini setelah kasus Archandra Tahar dan Gloria menyeruak. Untuk itu, Presiden Joko Widodo saat ini sedang mendorong terbitnya Undang-Undang Dwi Kewarganegaraan. Dibawah ini wawancara Bergelora.com dengan Indah Morgan, Overseas Liaison Officer dari Gerakan Kebaikan Indonesia  (GKI) yang tinggal di  Ningbo, Zhejiang Province, Republik Rakyat China (RRC) Senin (22/8).

Mengapa ada orang Indonesia memilih menjadi warga negara asing?

Melepaskan WNI sangatlah tidak mudah. Untuk memperoleh kewarganegaraan asing juga perlu melewati beberapa proses. Contohnya di Australia, proses pertama untuk mendapatkan permanent residence (PR), seseorang harus tinggal selama 5 tahun berturut-turut di Australia, memiliki track record pembayaran pajak penghasilan yang bagus, memiliki pekerjaan, property dan penjamin perusahaan maka dia bisa mendapatkan permanent residence atau green card di Amerika. Bila seseorang berprestasi dikomunitasnya biasanya akan menerima tawaran untuk menjadi Australian citizen. Untuk pelaku kawin campur bisa mendapatkan PR untuk kemudian Austalian citizen hampir pada waktu yang bersamaan.

Mengapa Dwi-Kewarganegaraan itu penting?

Diberlakukannya kewarganegaraan ganda (dwi-kewarganegaraan) oleh suatu negara akan menjadi pengikat dan menghindari kehilangan para tenaga ahli yang berbakat, tenaga kerja intelektual dan berpendidikan tinggi.  Kalau Indonesia memberlakukan kewarganegaraan ganda maka akan meningkatkan jumlah orang-orang pintar yang akan membantu kemajuan Indonesia.

Sebagai contoh orang Indonesia  di Amerika Serikat atau Eropa yang bekerja di NASA atau ESA dan lembaga atau industri strategis lainnya mendapat limited security clearance dan tidak diperbolehkan untuk ikut dalam proyek-proyek tertentu jika tidak menjadi warga negara setempat. Namun jika dengan demikian mereka kehilangan Warga Negara Indonesia, selain menghambat karier, hal semacam ini juga akan dapat mengurangi pemanfaatan keahlian mereka untuk Indonesia. Padahal pemanfaatan mereka akan meningkat jika mereka diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda.

Dengan Kewarganegaraan ganda maka dapat memperkuat loyalitas baik politik dan budaya karena merasa menjadi bagian dan diterima oleh negara asal dan negara tempat domisili.

Contohnya Di Perancis, WNI yang terjun ke dunia politik harus menjadi warga negara Perancis terlebih dahulu, yang berarti yang bersangkutan kehilangan WNI-nya. Sekalipun hukum Perancis tidak mengharuskannya karena Perancis mengakui kewarganegaraan ganda. Sekalipun warga negara Perancis yang baru dan asal-usulnya bukan orang Perancis serta lahir di luar Perancis, ternyata dengan menjadi warga negara Perancis, ia diterima sepenuhnya sebagai bagian dari rakyat dan politik Perancis.

Hal ini mengakibatkan mereka merasa diterima dengan tulus di negara Perancis sehingga dapat berkontribusi di dalam masyarakat Perancis secara maksimal.

Apakah mereka masih mencintai Indonesia?

Orang Indonesia merasakan lebih nasionalis dan cinta Indonesia ketika berada di luar Indonesia. Bagaimana tidak, di Indonesia tidak pernah atau jarang memakai baju batik. Tetapi selama di luar negeri, lebih sering menggunakan batik sebagai bentuk rasa cinta sekaligus promosi Indonesia dimana-mana. Sebagai orang Indonesia, salah satu bagian terkecil dari tubuh yaitu ari-ari ketika dilahirkan terpendam di Indonesia  oleh karena itu sebagian dari tubuh kami ada di Indonesia.

Mengapa UU Dwi Kewarganegaraan penting buat mereka?

Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia No 12 Tahun 2006 saat ini menganut asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas  yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Namun demikian hak ekonomi, sosial dan politik saya telah dilanggar. Disini jelas-jelas tidak sesuai dengan pasal 28 (D-4) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.

Undang-Undang Kewarganegaraan merupakan salah satu cara pemulihan legalitas status bagi undocumented workers/illegal workers yang telah bekerja dan berdomisili di negara berkembang, seperti contohnya negara Amerika Serikat, kerajaan Inggris, Italy, dan Athena. Setiap tahunya negara tersebut memberikan jatah pemutihan bagi warganya yang telah memenuhi syarat menjadi pekerja dan penduduk legal.

Perantau (diaspora) yang ditinggal di Amerika dan hanya memegang green card (permanent residence), wajib dan harus kembali ke Amerika setiap enam (6) bulan untuk melaporkan status kependudukannya bila tinggal di luar Amerika.

Apa keuntungannya buat Indonesia?

Secara global, para perantau dari satu negara ke negara lain sedang menjadi sorotan internasional karena mereka mampu mempererat hubungan diplomasi dan kerjasama antar negara asal dan negara di mana mereka tinggal. Kebijakan imigrasi dan kebijakan-kebijakan lain yang terintegrasi di kedua negara dengan tujuan memperkuat peran mereka dalam pembangunan khususnya di Indonesia dapat membantu pemerintah Indonesia meningkatkan daya saing dan partisipasi orang Indonesia di luar negeri. Mereka dapat meningkatkan hubungan dan keterkaitan aktifitas ekonomi secara global. Mereka dapat melicinkan pertukaran pendidikan serta pengaruh kebudayaan dari kedua negara. Mereka memberikan kemudahan perjalanan sebagai salah satu indikator kemajuan dan keterbukaan suatu masyarakat global dan mendorong interaksi antar budaya serta bahasa pada anak-anak hasil pernikahan antar bangsa atau imigran.

Apa benar akan mengganggu kedaulatan RI?

Bila kedaulatan RI merupakan cara untuk menjaga warisan kebudayaan, kulinari dan ekonomi Indonesia, maka kewarganegaraan ganda adalah upaya yang terbaik untuk melindungi kedaulatan tersebut. Anak hasil kawin campur bila diwajibkan untuk memilih maka si anak akan memilih menjadi warga negara asingnya dikarenakan mereka merasa nyaman, terlindungi dan bisa melanjutkan study dengan scheme dari negara tempat tinggal mereka. Dengan demikian untuk meneruskan waris kebudayaan dan kulinari ada kemungkinan akan hilang.

Dari sisi keamanan, Indonesia memiliki banyak undang-undang yang bisa melindungi kedaulatan RI. Pasti Indonesia memiliki banyak yang mampu melawan dari segala bentuk-bentuk yang mengganggu kedaulatan RI. Misalnya Undang-Undang Agraria yang membatasi pembelian tanah bagi warga negara asing atau Undang-Undang Pencucian uang yang perlu di implementasikan bila sekiranya ada transaksi pencucian uang dari luar negeri.

Bagaimana pengalaman negara-negara lain?

Penerapan kewarganegaraan ganda di suatu negara bukanlah hal yang baru. Banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Jerman, Prancis, Australia telah lama menerapkan Dwi-Kewarganegaraan, apakah itu bersyarat maupun tidak.

Negara-negara berkembang juga sudah banyak yang menerapkan Dwi-Kewarganegaraan seperti Bangladesh, Pakistan, Srilanka, Pilipina, Jamaica, dan Haiti. Sejak menerapkan Dwi-Kewarganegaraan pertumbuhan negara-negara berkembang tersebut, meningkat dengan pesat. Bangladesh tumbuh +5%, Pakistan +25%, Pilipina remitansi tahun 2012 berjumlah 25 milyard USD, Jamaica +40%, dan Haiti +23%). Jika dijumlah, kurang lebih 60 negara di dunia telah menerapkan Dwi-Kewarganegaraan. Ini menunjukkan bahwa Dwi-Kewarganegaraan memberikan manfaat kepada negara-negara tersebut.

Apa peran mereka selama ini di Internasional?

Dalam konteks internasional, kaum diaspora semakin memegang peran dalam pembangunan ekonomi negara asal mereka melalui ´Brain circulation´, ´Brain trust´, ´Brain gain´ dan ´Brain bank´. Ini berakibat pada munculnya kebijakan-kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan non klasikal, diantaranya Dwi-Kewarganegaraan. Fakta-fakta ini memberikan indikasi bahwa Dwi-Kewarganegaraan bukan tidak mungkin akan semakin banyak diterapkan di negara-negara berkembang pada masa-masa yang akan datang.

Dimana saja diaspora (orang) Indonesia tersebar selama ini?

Perantau Indonesia di seluruh dunia mencapai 8 juta jiwa, dengan 4.6 juta diantaranya masih memegang paspor RI. Sisanya merupakan ex WNI dan keturunan Indonesia. Jumlah 8 juta ini belum termasuk Diaspora Indonesia kategori ke 4 yang didefinisikan oleh Dr. Dino Patti Djalal, ex Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, sebagai sama sekali bukan orang Indonesia namun cinta Indonesia. Keunikan Diaspora Indonesia adalah bahwa mereka memiliki ikatan bathin yang kuat dengan Indonesia sekalipun sudah berpuluh-puluh tahun di negeri orang.

Apa kontribusi diaspora Indonesia kepada negara selama ini?

Kontribusi mereka pada perekonomian Indonesia tidak sedikit. Dari remitansi yang dikirim oleh Diaspora Indonesia yang masih WNI saja, tercatat telah mengalir devisa ke Indonesia sebesar 7.2 milyar USD pada tahun 2012. Jumlah ini menurut Ka BNP2TKI, Nusron Wahid, dalam pertemuannya dengan Diaspora Indonesia di Belanda di KBRI Den Haag bulan Juli 2015, meningkat menjadi 8.4 milyard USD pada tahun 2014. Jika dana yang berasal dari Diaspora yang bukan WNI, maupun dana yang langsung dibawa sendiri ke Indonesia alias tidak ditransfer melalui bank turut diperhitungkan, diyakini bahwa jumlah tersebut akan bertambah secara signifikan.

Diluar kontribusi nyata pada perekonomian Indonesia, Diaspora Indonesia juga secara sporadis telah berkontribusi pada pembangunan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan. Misalnya kegiatan operasi plastik di Sumatera Utara yang dilakukan oleh Team Medis pimpinan dr. Tik Tan. Hibah komputer kepada sekolah-sekolah dasar, program anak asuh, dan lainnya yang dipimpin oleh Benyamin Rasyad. Membantu pembangunan di Maluku, dan lainnya. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru