Senin, 2 Desember 2024

Digempur Gugatan, PTPL Tetap Ngotot Rampas Lahan, Bupati Kebingungan

KARAWANG- Pemerintah Kabupaten Karawang hari ini, Senin (19/9), mengundang semua pihak yang berkonflik di areal tanah negara eks Kawasan Tegalwaroelanden yang antara lain, Perum Perhutani, Legiun Veteran Republik Indonesia, Koperasi Usari, Serikat Tani Telukjambe Bersatu, dan PT Pertiwi Lestari dengan dipimpin langsung oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurachdiana dan dimonitor oleh Kapolres Karawang, Dandim Karawang, Kepala Kejari Karawang, dan BPN Karawang.

Dari pihak LVRI menyatakan akan melakukan gugatan pada PT Pertiwi Lestari terkait haknya yang dilanggar di pengadilan umum, sedangkan Perum Perhutani juga akan melakukan gugatan pada PT Pertiwi Lestari di pengadilan umum terkait kawasan hutan yang dirambah. Pada pihak Koperasi Usari justru sudah mendaftarkan gugatan pada PT Pertiwi Lestari di pengadilan umum terkait lahannya yang masuk klaim PT Pertiwi Lestari.

Perwakilan STTB yang dihadiri oleh Maman Nuryaman sebagai ketua beserta jajaran pengurusnya menyatakan tindakan PT Pertiwi Lestari telah melewati batas norma sosial dan kemanusiaan dengan mengintimidasi warga dan memutuskan akses kebutuhan hidup seperti air bersih dan sebagainya.

“STTB menuntut PT Pertiwi Lestari menghentikan seluruh aktivitasnya sebelum ada keputusan yang jelas dan berkekuatan hukum tetap. Selama ini pihak PT Pertiwi Lestari dianggap telah banyak melakukan pelanggaran aturan pertanahan namun tidak mendapatkan sanksi yang jelas dari instansi terkait, dalam hal ini BPN/Kementerian ATR,” ujarnya Maman Nuryaman.

Sementara itu, dalam pertemuan itu, Pihak PT Pertiwi Lestari menyatakan tidak akan menghentikan kegiatannya meskipun proses hukum sedang berjalan.

Sedangkan Bupati Karawang menyatakan tidak bisa mengambil keputusan apapun terkait masalah legalitas pertanahan yang menjadi sumber konflik karena bukan kewenangannya dan tidak bisa memerintahkan PT Pertiwi Lestari menghentikan kegiatannya karena kewenangan tersebut adalah urusan pemerintah pusat.

Pertemuan ditutup dengan kondisi PT Pertiwi Lestari tetap akan melakukan aktivitasnya di lokasi konflik, sedangkan warga yang tergabung dalam STTB maupun LVRI, Koperasi Usari dan Perum Perhutani tetap akan mempertahankan masing-masing wilayah yang dikuasainya.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Karawang sanggup mengambil suatu tindakan yang sifatnya preventif untuk meredakan konflik sosial yang berpotensi besar dengan situasi tersebut berdasar UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Otda) dan UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,” tegas Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Ahmad Rifai kepada Bergelora.com. (A. Kamal)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru