Selasa, 8 Oktober 2024

DIGERUDUK 300 ORANG…! Polisi Tangkap Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi yang Viral Cabuli Santriwati

JAKARTA – Polisi menangkap pemilik dan guru sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang viral digeruduk warga. Keduanya diduga mencabuli santriwati yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi menyebut kedua pelaku adalah pria inisial A alias Aki Udin dan MHS. Menurutnya, A merupakan pemilik ponpes dan MHS adalah anak A yang juga guru di ponpes tersebut.

“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” kata Twedy kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban. Menurutnya, ada tiga korban pencabulan oleh A dan MHS, yang dilakukan pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.

“Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” ucapnya.

Twedy menjelaskan kronologi ketiga korban dicabuli A dan MHS. Menurutnya, saat para korban mengaji di ponpes milik A, korban diwajibkan menginap di yayasan tersebut.

“Kemudian pada malam hari, ketika para korban istirahat/tidur, mereka didatangi oleh para pelaku/terlapor, (lalu korban dicabuli). Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut prihatin atas kasus tersebut. Dia mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi jika menjadi korban tindak pidana.

“Kami menyampaikan keprihatinan terhadap keluarga korban. Kami mengimbau agar masyarakat, apabila mengetahui ada tindak pidana, supaya melapor ke polres atau polsek terdekat atau ke call center 110,” imbuh Ade Ary.

300 Orang Sempat Geruduk

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qonaah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karangbahagia, Bekasi, Jawa Barat, digeruduk massa semalam. Sebanyak 300 orang menggeruduk Ponpes karena menduga pengurus mencabuli santriwati.

“Massa berjumlah sekitar 300 orang menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pimpinan pesantren, S (52), dan seorang guru ngaji, MH (29),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan Sabtu (28/9/2024).

Saat penggerudukan itu, pihak kepolisian mengerahkan 20 personel untuk melakukan pengamanan. Polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.

“Setelah negosiasi panjang, pada pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengevakuasi terduga pelaku MH dari lokasi. Ia langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi,” jelasnya.

MH dibawa dengan pengawalan ketat polisi. Setelah itu, S menyerahkan diri ke Polsek Cikarang, lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Polres Metro Bekasi dan aparat desa terus berkoordinasi untuk menjaga kondusivitas di tengah kekhawatiran akan terjadinya aksi anarkis,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar video menampilkan sejumlah warga menggeruduk sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Warga menggeruduk ponpes tersebut karena dugaan ustaz mencabuli enam orang santriwati.

Rekaman video yang beredar memperlihatkan massa berkumpul di depan pondok pesantren tersebut. Warga berteriak-teriak hingga riuh.

Warga juga menyerang bangunan ponpes. Terdengar suara pecahan kaca.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi menyebut kedua pelaku merupakan pemilik ponpes dan guru di ponpes tersebut.

“Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” kata Twedy kepada wartawan.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban. Menurutnya, ada tiga korban pencabulan dari kedua pelaku yang dilakukan pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.

“Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” ucapnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru