Jumat, 7 Februari 2025

DIPAJANG DI KANTOR NASDEM..! Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Mahal Banget!

JAKARTA – Raden Kiky Mulya Putra dibuat bingung oleh keinginan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta dibayarkan pembelian lukisan karya seniman Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta. Kiky merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian (Kementan) yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (6/5/2024) sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Mulanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kiky mengenai pembelian lukisan. “Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” jawab Kiky di ruang sidang, Senin.

Kiky menceritakan, pada Agustus 2022 ia diminta datang ke ruangan Plt Kabiro Umum Kementan, Zulkifli.

Ia mendapatkan arahan dari Zul dan Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian untuk menyelesaikan persoalan pembayaran lukisan Sujiwo Tejo. Namun, Kiky tidak punya uang. Ia pun memutar otak dan akhirnya memutuskan meminjam uang ke vendor yang mendapatkan proyek di Biro Umum Kementan.

“Karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir vendor kementerian di Biro Umum,” terang Kiky.

Dari Nasir, Kiky mendapatkan transfer Rp 130 juta. Untuk menutup sisanya, ia menggunakan uang kas sebesar Rp 70 juta. Uang kas ini merupakan patungan yang dikumpulkan pejabat eselon I Kementan secara terpaksa untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL.

“Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” tutur Kiky.

Jaksa lantas mengulik keberadaan lukisan tersebut. Namun, Kiky mengaku tidak pernah melihatnya.

“Yang saya dengar itu di kantor Nasdem katanya Pak. Cuma saya enggak paham itu Pak,” tutur Kiky.

SYL merupakan kader Partai Nasdem yang didirikan dan dipimpin oleh Surya Paloh.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, pembelian lukisan itu memang atas permintaan SYL. Lukisan itu tidak dibeli menggunakan anggaran Kementan, melainkan dari hasil memeras bawahannya.

Keterangan saksi dalam persidangan memang menyatakan tidak ada anggaran maupun pengeluaran yang bersumber dari Kementan untuk membeli lukisan.

“Luksian Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan tapi dari dana sharing, dana sharing eselon-eselon 1 yang sudah dikumpulkan. Nilainya Rp 200 juta,” kata Meyer.

Bagaimana pegawai Kementan dibuat bingung karena tiba-tiba harus menyiapkan lukisan Rp 200 juta hanya satu dari sekian tabiat SYL.

Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK terus menguliti polah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Renov Rumah Pribadi, Lapornya Rumah Dinas

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kelakuan SYL lainnya yang terungkap dalam sidang kemarin adalah soal renovasi rumah pribadinya yang terletak di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Perbaikan itu dimintakan oleh penjaga rumah dinas SYL di Widya Chandra, Ubeidillah atau Ubed kepada Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto

“Ya perbaikan-perbaikan yang diminta sama saudara Ubed,” kata Ignatius di ruang sidang.

Ignatius mengatakan, meskipun rumah yang diperbaiki milik pribadi SYL, namun ia harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) mengatasnamakan perbaikan rumah dinas menteri. Ia menyebutkan, nilainya berkisar Rp 20 juta dan dilakukan beberapa kali.

“Renovasi rumah jabatan menteri atau rumah pribadi menteri?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Ya disebutnya di situ rumah jabatan akhirnya Yang Mulia,” jawab Ignatius.

Beli Bros dan Cincin untuk Kondangan

Tidak hanya rumah, SYL juga meminta bawahannya membelikan perhiasan berupa bros hingga cincin emas untuk dia bawa kondangan sebagai kado.

Permintaan itu biasanya disampaikan SYL melalui ajudan pribadinya, Panji Harjanto. Padahal, di Kementan tidak ada pagu anggaran untuk membeli perhiasan sebagai kado.

“Tidak ada dianggarkan untuk pemberian cincin atau bros. Kalau karangan bunga ada Yang Mulia,” ujar Kiky.

Menurut Kiky, perhiasan itu biasanya SYL gunakan untuk kondangan di Jakarta dan kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan. Pegawai Kementan biasanya membeli emas itu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

“Biasanya berapa gram itu?” tanya Hakim Rianto.

“Rata-rata 10 sampai 15 gram,” jawab Kiky.

Beri Tip untuk Paspampres

Perkara penggunaan uang yang tidak jelas di Kementan juga sampai menyeret nama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Joko Widodo (Jokowi). Hal ini terungkap ketika pengacara SYL mencecar Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, Muhammad Yunus.

Pengacara itu mengonfirmasi tabel catatan pengeluaran kepada Yunis di depan hakim.

“Ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 tiga kali Rp 500.000. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?” tanya pengacara SYL.

Yunus yang dihadirkan sebagai saksi pun membenarkan kucuran dana tersebut. Ia mengaku mendapat perintah untuk memberikan tip bagi Paspampres.

Ia juga menyebut tabel catatan uang yang dibacakan itu merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak resmi menteri.

“Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yunus.

Ungkit Penghargaan KPK

Seperti sidang-sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan pemeriksaan saksi, SYL memiliki kesempatan untuk menanggapi mereka di muka sidang.

Kali ini, selain mengajukan pertanyaan normatif kepada para mantan bawahannya itu, SYL mengungkit penghargaan dari KPK.

“Yang Mulia, di Kementan (Kementerian Pertanian) penuh flyer, Pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi,” kata SYL.

Kepada para pegawai Kementan yang tidak pernah ia temui, SYL menanyakan apakah mereka pernah melihat poster atau alat peraga berisi pesan melawan korupsi, mengikuti aturan, dan tidak melawan hukum.

“No corruption. Pernah enggak lihat itu, bahkan di Kementan yang besar sekali satu gedung bahkan, pernah enggak lihat sedikit saja?” ujar SYL.

Hakim Rianto pun menanyakan kepada para saksi apakah mereka mengetahui penghargaan tersebut.

Arif Sopian kemudian mengaku pernah mendengar Kementan mendapatkan penghargaan dari KPK.

“Pernah, pernah dengar,” jawab Arief.

Rianto pun meminta SYL menuangkan penghargaan dari KPK itu dalam nota pembelaan yang akan disampaikan di muka sidang secara terbuka.

“Makasih Yang Mulia, Makasih. Kami akan sampai di pembelaan nanti, makasih,” kata SYL menimpali.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru