Rabu, 19 Februari 2025

Dirgahayu Siti Fadilah

Oleh : Eka Pangulimara H*

Udara tak sedap di langit Vietnam memberitakan peningkatan dua kali lipat infeksi virus Zika, membuka memori kolektif kita, atas artikel Siti Fadilah beberapa waktu ini. Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan 2004-2009 merupakan sosok berpengaruh di dunia ini, rayakan ulang tahunnya secara sederhana, 6 November 2015. Siang itu dibilangan Menteng, sebuah piano iringi sayup-sayup tiap tamu yang berdatangan. Ada sahabat sekolahnya, budayawan Aswendo. Rekan kerja sesama Menteri, Meutia Hatta berserta suami, dan adik perempuan kandung MenkoKemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Nurmala Kartini Sjahrir mantan Dubes Indonesia untuk Argentina. Masih banyak lainnya, kerabat dan para dokter muda di sekelilingnya. 

Di sela-sela acara, Siti Fadilah sekaligus mengenalkan sebuah buku berjudul, “Siti Fadilah Di Mata Ku”. Ingatan penulis membayang peristiwa setahunan yang lalu. Kehadiran penulis di acara tersebut, bersamaan dengan sejumlah penulis lainnya. Dari kalangan ekonom, budayawan, aktifis, kerabat juang, dan tamu keluarga.

Ingatan juang terhadap Siti Fadilah atas dua peristiwa besar yang melanda Indonesia, di jaman Siti Fadilah menjadi Menkes, tertuang ke dalam tulisan di buku itu. Pertama, wabah inveksi virus flu burung yang membawa peranan terbesar Indonesia di WHO. Ketika seluruh negara di dunia akhirnya bersepakat atas gagasan otentik perjuangan Fadilah. Berkisah atas dominasi negara adidaya yang runtuh dalam pertarungan sengit neoliberalisme politik kesehatan global ketika itu. Fadilah mampu memaksa WHO berubah. Keberhasilannya menghancurkan lingkaran setan pervaksinan dunia melahirkan aturan main lebih adil, transparan dan setara. Yaitu sebuah kesepakatn internasional, Material Transfer Agreement (MTA) yang menertibkan sample-sample virus yang dibawa keluar negeri secara tidak sah dan liar yang hanya menguntungkan industri vaksin serta senjata biologi. MTA ini kemudian didukung oleh seluruh negara di dunia, untuk dijadikan peraturan WHO dalam Pandemic Influenza Preparedness Framework (PIP) Virus Sharing Framework.

Prinsipnya, adil. Artinya negara miskin yang mendapat penyakit flu burung mendapatkan hak atas virus yang dimilikinya. Jika virus itu dibuat vaksin, maka negara korban akan mendapat haknya atas vaksin sesuai aturan. Transparan, artinya negara yang menderita maupun negara lain mengetahui pasti kemana virus itu perginya, diapakan oleh siapa, dan yakin bahwa virus itu tidak digunakan untik senjata biologis. Dan setara, dimana antara pengirim virus dan pembuat vaksin setara, dan selevel. Yang kedua, semenjak tiga puluh tahun beroperasi, Fadilah berhasil mendesakkan penutupan NAMRU-2 (Naval Medical Research Unit 2), yang dijalankan oleh Angkatan Laut AS.

Eka Pangulimara H.Dalam operasinya, dapat mengembangkan dan mengumpulkan sampel virus berbagai penyakit. Mereka ingin menguasai pasar obat dan vaksin yang dipakai di Indonesia. Mereka ingin seluruh rakyat Indonesia menjadi alat uji coba laboratorium untuk memproduksi vaksin sekaligus senjata biologi untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Kesepakatan penutupan NAMRU-2, antara Indonesia dan USA dapat ditempuh. Siti Fadilah selaku Menkes RI dan Hillary Clinton sebagai perwakilan Menlu AS.

Kedekatan Hillary dan Fadilah, membuahkan kesepakatan kedua negara cukup kondusif. Kunjungan Fadilah  ke Washington DC, AS, 15 September 2009, telah membuat kesepakatan dengan Menkes AS tentang kerjasama baru yang diberi nama Indonesia – United States Center for Medical Research (IUC). Kerja sama itu ditandai dengan pendirian laboratorium biomedis untuk pengembangan vaksin, alat diagnostik, identifikasi virus, bakteri, dan lainnya. Kesepakatan IUC tersebut hanya dipahami oleh Siti Fadilah dan Hillary Clinton.

Lain peristiwa setahun lalu, lain pula di tahun ini. Di hari Minggu, 6 November 2016, dapat dipastikan Fadilah sepi dari suara piano. Begitu pula kerabat dan kehangatan keluarga. Sejak 24 Oktober 2016, Fadilah dijebloskan ke ruang tahanan. Tak ada potong kue tart di tahun ini.  Dokter wanita kelahiran Solo ini genap berumur 66 tahun. Tanpa peluk cium dari seorangpun, peringati pengalaman hidupnya bersama kesunyian di dalam penjara.

6 November 2016, diusianya ke 66 tahun, Fadilah justru terlihat lebih sehat. Kulit pipinya lebih kencang tak terlihat keriput. Tensi darahnya sangat normal. “Kesemutan” kakinya hilang beberapa hari ini. Begitulah kabar Siti Fadilah dari balik jeruji tahanan. 

Fadilah bertutur, pertama kali menginjakkan kakinya bersama para tahanan, dirinya hanya diliputi kebingungan. Nalar ilmiahnya bekerja dengan baik. Tak ada air mata yang tumpah. Juga sama sekali tidak bersuara keras. Berteriak-teriak. Apalagi jatuh pingsan. Pemandangan berbeda yang diceritakan Fadilah oleh 21 orang tahanan dan terpidana di barak, Rumah Tahanan Negara Kelas II Pondok Bambu, tempat Fadilah melawan kenyataan dan bukan sekedar mimpi. Biasanya, tak perlu disebutkan namanya, mereka cukup populer. Langsung tak sadarkan diri, saat pertama kali menghirup udara dari dalam penjara.

Sebuah peristiwa tak biasa melewati satu hari pengamatannya. Seorang ibu tengah duduk sambil memeluk bayinya, berikan ASI, di dekat Fadilah duduk. Pikiran dan perasaan Fadilah bercampur tak karuan. Ia dulunya Menteri Kesehatan dan sosok Ibu yang telah menjadi Eyang ini, seketika hatinya hancur berkeping, Fadilahpun meneteskan air mata tersedu-sedu, saksikan Ibu menetekkan bayinya di dalam penjara!

Fadilah akui, Ia seperti sedang membaca sebuah buku kehidupan,  bukan novel. Hari-harinya penuh pengamatan orang-orang di sekitarnya. Sebagai seorang ilmuwan kesehatan berkaliber dunia, Fadilah dikejutkan dengan seorang Ibu berumur 56 tahun yang menderita penyakit Kista yang mendatanginya. Ibu itu meminta pertolongan dokter Siti Fadilah. Ibu penderita Kista itu harus operasi yang bakal menghabiskan uang Rp. 10 juta rupiah. Batin dan pikiran Fadilah berontak meski Ia sadar, kesulitan maha besar 180 derajat terbalik bedanya ketika Ia menjadi Menkes RI paling juara di Kabinet Indonesia Bersatu I, jaman pemerintahan SBY. Dasar Siti Fadilah, tak ada habis-habisnya naluri menolong sesamanya. Fadilah meminta seorang kerabatnya, Mantan Kepala BPOM yang akrab disapa Bu Ance untuk membantu menolong Ibu penderita Kista. 

Hadapi Badai

Senin, 24 Oktober 2016, sore hari Fadilah keluar dari ruang pemeriksaan atas panggilan dirinya menghadap penyidik KPK Muhammad Rifai dan Tim Penyidik. Di depan media, Fadilah dengan tegar berbicara, “Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini atau tidak, kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara, saya merasa ini sangat tidak adil”, tegasnya. Fadilah melanjutkan, “Akhirnya saya selama lima tahun ditunjukkan dengan hukum yang tidak adil. Pak Jokowi, saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul”.

Di laman website KPK, judul siaran persnya menyebut “Korupsi Alkes, KPK Tahan SFS (Mantan Menkes)”. Sungguh judul siaran pers resmi KPK tersebut rawan dan terkesan melegitimasi atas tindakan penahanan Fadilah di hari itu. Tiga paragraf pemberitaan tersebut, sama sekali tidak menjelaskan pada perkara pidana inkrah yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap pokok perkara sebenarnya, yaitu kasus Rustam Pakaya sebagai pengguna anggaran yang berwenang dan telah dijatuhi vonis secara hukum. Tindak pidana korupsi dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekjen Depkes Tahun Anggaran 2007. 

Fadilah bukanlah pelaku korupsi Alkes.  Namun opini yang dikeluarkan instutisi negara yang sangat disegani publik ini, bias dalam pemberitaan. Dua paragraf terakhir siaran pers KPK, menyebutkan Fadilah diduga, patut diduga bahwa menerima hadiah atau janji.  Fadilah menerima apa? Tak disebutkan dalam pemberitaan ini! 

Lantas, Fadilah disangkakan lewat pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UJ No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam peraturan tersebut, kita dapat membacanya, bahwa hal tersebut adalah tentang gratifikasi. Hal yang berbeda dengan persoalan korupsi, dan kasus suap. 

Ditanya kenal ini kenal ini dan langsung ditahan. Dari berbagai pemberitaan saja, Fadilah disebut-sebut menerima travel cek senilai Rp. 1,2 miliar rupiah. 

Dalam pengembangan sebuah kasus. Hal paling sederhana, dapat diajukan sebagai pertanyaan. Apakah Siti Fadilah menerima gratifikasi? Apa bentuknya? Kapan diberikan? Di mana diberikannya? Siapa pemilik travel cek tersebut? Dan siapakah yang mencairkan travel cek tersebut? Ini adalah pembuktian paling mudah dalam perkara apapun, termasuk gratifikasi. Sementara, Fadilah menjawab di depan media, bahwa dirinya tak pernah melihat travel cek yang dimaksud.

Siapapun orangnya yang telah menyebutkan dan menyeret nama Siti Fadilah terhadap perkara tersebut, dapat saja dilaporkan kepada pihak kepolisian, sebab bukti tersebut jika hanya disebutkan oleh orang-orang yang dimintai keterangan oleh KPK, dapat diduga mengandung pencemaran nama baik dan apalagi memberikan keterangan palsu, di depan insitusi negara terlebih di muka pengadilan. 

Dan apabila, perkara tersebut masih mengandung serba kemungkinan-kemungkinan saja. Bahkan lebih dari satu kemungkinan. Maka perkara tersebut, demi hukum, dapat dihentikan. Azas praduga tak bersalah haruslah menjadi kekuatan hukum di Indonesia. 

Ujar-ujar di ranah hukum kita mengatakan, lebih baik membebaskan orang yang bersalah. Dari pada menghukum dan menahan orang yang tidak bersalah! 

Apalagi penahan Siti Fadilah rawan penggunaan kewenangan dengan penetapan tersangka dan penahanan. Tanpa dibuktikan terlebih dahulu, di dalam pemeriksaan yang berpretensi pada kehati-hatian, efektifitas dan efisiensi, serta praduga tidak bersalah! 

Unfortunately, aroma politis yang kental dan dibangun dalam penetapan tersangka dan penahanan Siti Fadilah mengonstruksi perkara yang menimpa Fadilah, publikpun perlu menguji, jangan-jangan ada pembusukan internal atas institusi negara yang kita sayangi ini?!

Media mulai mensinyalir, kalau penetapan penahanan Fadilah terkesan dipaksakan. Atmosfir politik belakangan ini cukup memanas, bisa sebagai penanda. Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang sempat dijuluki menteri berprestasi di jaman SBY ini. Justru pertama kali dinyatakan sebagai tersangka di jaman SBY. Seluruh perkara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat di jajaran departemen kesehatan ketika itu, telah dinyatakan bersalah dan divonis secara hukum. Termasuk yang menyeret-nyeret nama Siti fadilah Supari, keseluruhannya telah dilakukan penetapan putusan hukum inkrah di pengadilan.

Fadilah semoga semakin kuat dan terus bertahan untuk mencari kebenaran dan keadilan di negeri ini. Badai pasti berlalu! Dirgahayu Siti Fadilah. 

*Penulis kelahiran Solo, Alumnus UNS Surakarta, aktif di Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru