Sabtu, 5 Oktober 2024

Dita Indah Sari: PDIP Harus Judicial Review UU SJSN

JAKARTA – Dalam pemerintahan baru di depan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Dr Ribka Tjiptaning dituntut untuk segera menyiapkan judisial review terhadap Undang-undang No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No 24/2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) apabila konsisten terhadap ajaran Bung Karno, Trisakti. Hal ini ditegaskan oleh Staff Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (5/8).

“Gimana mbak Ning bilang BPJS nggak usah iuran?? Lha, dulu PDIP yang paling ngotot memenangkan UU SJSN dan BPJS. Kedua-duanya jelas-jelas menyatakan rakyat harus bayar kok,” ujarnya menanggapi pernyataan Dr. Ribka Tjiptaning agar BPJS tidak perlu lagi memungut iuran dari rakyat dan pembiayaan sepenuhnya oleh APBN beberapa waktu lalu.

Menurutnya tidak mungkin Indonesia berdaulat secara politik dan ekonomi seperti tuntutan Trisakti, kalau pembiayaan kesehatan rakyatnya masih harus tergantung pada pasar asuransi, obat-obatan dan alat kesehatan milik korporasi asing.

“Kalau mengikuti logika mbak Ning dan PDIP konsisten terhadap Trisakti dan bukan sekedar slogan pemanis bibir saat pemilu, maka mereka harus konsekuen. PDIP harus ajukan judicial review untuk pasal-pasal dalam UU SJSN dan BPSJ yang menyatakan wajib bayar, untuk golongan di luar golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tegasnya.

Dengan demikian berarti pemeritah harus mengubah mengubah keseluruhan rancangan kelembagaan dan iuran BPJS yang sudah disusun dalam 6 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang terkait soal itu.

“Karena semua peraturan itu menurutnya adalah turunan dari Undang-undang SJSN dan Undang-undang BPJS. Jangan salahkan pemerintah yang mengatur skema iuran. Pemerintah menjalankan Undang-undang. Kalau nggak dijalankan, pemerintah salah,” tegasnya.

Perluas Jamkesmas
Sehingga menurut Dita Indah Sari, seluruh rakyat termasuk buruh, pekerja, pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan petugas Polri ditanggung oleh negara seperti perintah Preambule Undang-undang Dasar 45.

“Inikan tinggal memperluas Jamkesmas yang tadinya hanya untuk orang miskin dan tidak mampu, menjadi untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Intinya menurut Dita Indah Sari, perlu ada kemauan bersama untuk mengkaji ulang masalah-masalah Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan Undang-undang Dasar 45. Bukan tunduk pada skema dari lembaga keuangan asing seperti sekarang.

“Ini hak dan kesempatan buat rakyat Indonesia. Apalagi sekarang kita akan punya presiden dan pemerintahan baru. Ada momentum yang tepat untuk kembali ke perintah Preambule Undang-undang Dasar 45,” ujarnya (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru