Senin, 28 April 2025

DKR Dukung Perjuangan Dokter Puskesmas Melawan Peraturan BPJS

JAKARTA- Dokter-dokter puskesmas (pusat pelayanan kesehatan masyarakat) seluruh Indonesia harus bersatu menghadapi peraturan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Nomor 2 Tahun 2015 yang memberatkan pelaksanaan pelayanan pasien di puskesmas. Hal ini disampaikan oleh Roy Pangharapan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (25/8).

 

“Bayaran Rp 3.000-Rp 6.000 untuk dokter di puskesmas yang pasiennya bejibun, maka BPJS tidak menghargai dokter-dokter puskesmas yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu menurutnya tidak ada pilihan lain bagi dkoter puskesmas selain bersatu menolak peraturan BPJS tersebut.

“Kami relawan dan rakyat akan mendokong perjuanga petugas kesehatan yang berada di puskesmas menghadapi penzoliman BPJS,” tegasnya.

DKR juga menurut Roy Pangharapan menuntut agar pemerintah-pemerintahb daerah melindungi dan tidak mendiamkan peraturan BPJS yang merusak kerja pelayanan kesehatan masyarakat di akar rumput.

“Puskesmas itu kan milik Pemda. Untuk itu Pemda jangan mendiamkan nasib petugas kesehatan di puskesmas yang Cuma dibayar segitu,” tegasnya.

Sebelumnya, organisasi yang menamakan diri Paguyuban Kepala Puskesmas seluruh Purbalingga menolak berlakunya Peraturan BPJS nomor 2 tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pasalnya, berlakunya aturan tersebut dinilai memberatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama termasuk Puskesmas.

Juru bicara  Paguyuban Kepala Puskesmas, dr Sri Wahyudi WD mengatakan, para kepala puskesmas yang ada di Purbalingga sepakat membuat petisi penolakan peraturan BPJS Kesehatan nomor 2 tahun 2015.

“Setelah ditandatangani para kepala Puskesmas, nantinya petisi akan disampaikan ke BPJS,” katanya seperti dilansir oleh JPNN, Senin (24/8) kemarin.

Berdasarkan peraturan itu, standar tarif kapitasi FKTP ditetapkan sebesar Rp 3.000,- hingga Rp 6.000,- untuk puskesmas atau fasilitas kesheatan yang setara. Kapitasi rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.8.000,- sampai dengan Rp.10.000,- dan  praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp.2.000,-.

Kelumpuhan Kinerja

Sementara itu, besaran kapitasi untuk praktik dokter atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.000,- serta Rp 8000,- untuk Klinik Pratama  apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 jam per hari.

Penurunan kapitalisasi tersebut bisa berdampak pada kelumpuhan kinerja Puskesmas. “Beban Puskesmas sangat tinggi mulai dari tuntutan sarana, rekuitmen pegawai, pelayanan dan lainnya.  Namun, timbal baliknya rendah sehingga dampaknya tidak baik,” tambahnya.

Wahyudi juga menceritakan, besaran kapitasi itu juga dianggap tidak adil. Kapitasi puskesmas dinilai lebih rendah dari kapitasi FKTP lainnya (dokter swasta, dan dokter keluarga).  “Padahal, pelayanan dan saranan secara keseluruhan lebih baik Puskesmas,” katanya.

Para Kepala Puskesmas beralasan, sejak berlakunya peraturan tersebut, sebagian anggaran yang awalnya ditanggung oleh Pemda, saat ini ditanggung oleh pihak Puskesmas. Selain itu guna memenuhi standar pelayan BPJS Kesehatan seperti rekruitmen pegawai dan pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan juga dibebankan ke Puskesmas.

Selain itu, secara herarki, Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan di bawah Pemda, dalam hal ini merupakan di bawah naungan Dinas Kesehatan. Namun dalam aturan tersebut, Puskesmas berada di bawah BPJS.

Wahyudi juga menjelaskan, pihak BPJS dinilai sering mengingkari/mengubah MoU, padahal adanya perubahan MoU harus disetujui oleh kedua pihak. “Dari alasan tersebut kita menolak peraturan BPJS nomer 2 tahun 2015,” tegasnya (Web Warouw/JPNN)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru