JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) mempunyai fungsi dalam pengawasan dan legislasi di bidang hukum di Indonesia. Belum ditetapkannya Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang mendorong Komite I DPD RI yang membidangi masalah tersebut melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pakar dan ahli hukum. DPD RI melalui Komite I ingin berkontribusi dalam memperkaya substansi RUU KUHP yang saat ini sedang di bahas oleh Komisi 3 DPR dan pemerintah.
“Hukum di Indonesia masih belum menjadi panglima dalam pondasi kenegaraan tetapi politik dan uang lebih berperan,”ujar Fachrul Razi Wakil Ketua Komite I DPD RI dalam rapat dengar pendapat di Jakarta Rabu (26/8).
Ahli hukum Prof. Dr Muladi dan Prof.Dr M Arif Amrullah memberikan masukan kepada Komite I DPD RI tentang isu-isu strategis yang harus dibahas dalam RUU KUHP. Prof Muladi mengapresiasi DPD karena ingin memperkaya substansi materi RUU KUHP tersebut.
“Karakter nasional, karakter pemerintah, karakter sosial harus dijadikan salah satu parameter dalam menguji RUU tersebut” jelas muladi.
Menurut Muladi hukum pidana di Indonesia saat ini masih belum seimbang. Hukum harus memberi nilai keseimbangan antara korban dan pelaku. Dalam Hukum harus ada unsur pencegahan agar membatasi subjek hukum dalam bertindak, kemudian hukuman bagi pelaku, dan rehabilitasi bagi korban.
Muladi menilai bahwa KUHP yang ada sekarang ini perlu dilakukan revisi karena masih buatan Belanda di jaman penjajahan yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
“Dengan alasan sosiogis, alasan kultur, alasan praktis ini kenapa KUHP ini perlu dilakukan revisi,” jelasnya.
Komite I DPD RI ingin agar dalam RUU KUHP yang akan dibahas nanti akan lebih merinci substansinya dan seimbang dalam semua aspeknya, baik pelaku dan korban. RUU KUHP ini diharapkan segera disahkan oleh DPR agar Hukum Indonesia benar-benar menjadi pedoman.
Komite I akan menggodok lebih dalam lagi tentang pasal-pasal dalam RUU KUHP nanti agar semakin kaya substansinya dan menjadi satu suara dengan DPR dan Pemerintah saat dibahas nanti.(Enrico N. Abdielli)