BANDAR LAMPUNG – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 di Universitas Lampung, Bandar Lampung.Salah satu tujuan acara ini adalah untuk memberikan informasi bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama DPR dan Pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPUU DPD RI, Afnan Hadikusumo kepada Bergelora.com di Bandar Lampung, Jumat (27/11).
“Pasca Putusan MK September 2015 kemarin, wewenang DPD untuk mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang semakin diakui. Karena itu DPD aktif mengajukan beberapa RUU yang nantinya dapat dibahas bersama DPR dan Presiden,” katanya.
Ada 15 RUU yang diajukan DPD pada tahun 2016 yaitu RUU tentang Wawasan Nusantara; RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah; RUU tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Perkoperasian; RUU tentang Bahasa dan Kesenian Daerah; RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan; RUU tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; RUU tentang Jalan; RUU tentang Perubahan atas UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; RUU tentang Perubahan atas UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah; RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender; RUU tentang Pertanahan; dan RUU tentang atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“RUU ini kita sampaikan menjadi Prolegnas lengkap dengan Naskah Akademik dan mendapat masukan dari masyarakat melalui Anggota-Anggota DPD di daerah masing-masing. RUU-RUU yang kita ajukan sangat bersentuhan dengan permasalahan masyarakat dan juga berpihak kepada daerah,” jelas Afnan.
Wakil Rektor III Universitas Lampung, Prof. Dr. Sunarto, S.H, M.H, menghargai usaha-usaha DPD untuk membuat RUU yang berkualitas. Menurutnya saat ini RUU yang dihasilkan lembaga legislatif banyak yang terkontaminasi urusan politik. Sehingga banyak RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang tidak berumur lama dan cenderung bermasalah di Mahkamah Konstitusi.
“Melakukan sebanyak mungkin sosialisasi, diskusi akan membuat DPD mendapat banyak masukan untuk kemudian melahirkan RUU yang baik dan berkualitas,” katanya. (Ernesto A. Goevara)