JAKARTA- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto termasuk kategori pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. Pelanggaran itu juga berdimensi pidana penipuan dan/atau pemerasan. Bahkan potensial juga mengarah pada tindak pidana gratifikasi-korupsi. Majelis Kehormatan DPR (MKD) perlu segera merekrut 4 anggota masyarakat yang terdiri dari tokoh-tokoh yang berintegritas untuk menyelamatkan kredibilitas dan integritas DPR. Hal ini disampaikan oleh Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (28/11)
“Untuk memeriksa pelanggaran dengan kategori berat ini, Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengharuskan pembentukan panel gabungan yg terdiri dari 3 orang anggota MKD DPR dan 4 orang unsur eksteral DPR yang kredibel,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan waktu pembentukan panel juga diatur secara limitatif seperti yang tertera dalam peraturan diatas yaitu pembentukan panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang bersifat berat terhadap Anggota,” jelasnya.
Mengacu pada mandat legal sebagaimana dituangkan dalam Tata Tertib DPR di atas, sudah semestinya setelah MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dan akan memeriksanya secara terbuka.
“MKD DPR RI segera membentuk panel dan merekrut 4 anggota masyarakat secara terbuka pula. Tokoh-tokoh yang berintegritas dapat direkrut untuk menyelamatkan kredibilitas dan integritas DPR,” tegasnya.
Dukungan Masyarakat
Dukungam masyarakat pada MKD juga mulai bermunculan. Sejumlah tokoh masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Selamatkan NKRI mendatangi MKD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11) dan diterima Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang. Mereka mendesak MKD agar melakukan persidangan secara terbuka.
“Agar melakukan persidangan secara terbuka dalam rangka menjaga etika, kejujuran dan martabat DPR RI sebagai wadah wakil rakyat,” jelas juru bicara Gerakan Selamatkan NKRI, Ferdinand Hutahean di ruang rapat MKD, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Mereka juga mendesak MKD dan pihak-pihak yang menangani skandal ini agar transparan dan tanpa memandang jabatan maupun golongan. Hal ini, lanjut Ferdinand agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang benar terkait masalah ini.
“Memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah,” ujar Ferdinand.
Gerakan ini juga meminta adanya sinergisitas antara MKD dengan institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk melalukan tindakan pro-yustisia atas skandal ini agar semuanya dapat terungkap.
Dalam gerakan ini terdapat nama-nama sejumlah tokoh antara lain mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, pengacara Eggi Sudjana, serta mantan menteri Fuad Bawazier itu juga meminta Presiden Joko Widodo dan para menterinya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kontrak atau perjanjian internasional.
“Mendesak pemerintah agar menjadikan skandal ini sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kontrak atau perjanjian internasional yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia,” pungkas Ferdinand. (Web Warouw)