Sabtu, 5 Oktober 2024

DPD: Konsep Koperasi Bagus, Tapi Pelaksanaannya Kurang Dukungan

JAKARTA- Usaha Kecil Menengah (UKM) harus didukung dari berbagai faktor pendukungnya sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat dan produknya dapat Go-International. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  Ajiep padindang saat rapat kerja (raker) Komite IV dengan Menteri Koperasi dan UKM, A.A Gede Ngurah Puspayoga beserta jajarannya di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Selasa (26/1).

Rapat hari ini membahas tentang kebijakan pembangunan perkoperasian 2016 sehingga dapat mengetahui lebih jelas program kerja Kemenkop dan UKAM di tahun 2016 secara komprehensif, dan konsep rancangan kerja tahun 2017.

“Tentang program pemberian ijin akta koperasi bagi usaha mikro saat ini belum berjalan dengan bagus, walaupun gratis dalam prosesnya, Jangan hanya konsepnya yang bagus tapi juga didukung oleh petunjuk pelaksanaan yang jelas,” ujarnya.

Ajiep sangat mendukung terhadap Program Kemenkop yaitu Lembaga Pengelola  Dana Bergulir yang disebut LPDB. Kemenkop telah mengelola dana lebih dari  Rp. 5 Triliun setelah sekian tahun dan memberikan modal kepada koperasi secara bergilir dan merata.

Menurut Ajiep Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), akan sangat baik jika dapat dilaksanakan dengan merata dan masyarakat yang tergabung dalam UKM tidak dipersulit dalam pengajuan KUR,

“Pagu KUR untuk tahun 2016 itu minimal Rp. 100 Triliun di tahun 2016 yang harus tersalur dengan Bank pelaksana BRI, BNI, Mandiri, BPD NTT dan BPD Kalbar, nah informasi ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pendiri UKM jika persyaratannya dipermudah dan sosialisasinya juga baik,” ujar Ajiep.

Ajiep menyampaikan bahwa bunga KUR di tahun 2016 menjadi 12%, Dari pemaparan Menkop di tahun 2015 Bunga Kur sebesar 22%, namun pada tahun 2016 akan turun menjadi 12% dan akan berlaku september 2016, Di tahun 2015 selama 4 bulan terserap Rp 22 triliun.

“Untuk penyaluran KUR maksimal R. 25 juta tidak memerlukan agunan, jika pinjaman KUR Rp 25 juta tapi diminta agunan oleh bank penyalur maka itu merupakan penyimpangan dan dapat diadukan ke Kemenkop dan UKM,” katanya.

Ajiep menjelaskan ada 3 pilar ekonomi yang saling berkaitan dan perlu disinergikan dengan baik, yaitu  BUMN, usaha swasta dan koperasi.

“Hal ini sangat penting karena jika perekonomian masyarakat dapat diakomodir dari kegiatan perdagangan mengacu pada 3 Pilar ekonomi, maka tingkat kesejahteraan nasional akan meningkat”, tandasnya.

Terkait pengembangan koperasi, Menkop Puspayoga memiliki misi sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, diantaranya yaitu penguatan kelembagaan usaha, peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran,Peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha, serta  meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Kami melakukan pelatihan untuk penguatan kelembagaan, untuk UKM dalam rangka memberikan legalitas kami siapkan pembuatan Akta Koperasi bagi usaha mikro gratis tanpa membayar ke notaris, karena biaya akte ditanggung KEMENKOP dan UKM dalam hal ini kami bekerjasama dengan katan Notaris Indonesia (INI) tercatat ditahun 2015 ada 537 Unit Koperasi yang telah difasilitasi”, jelasnya.

Untuk melindungi kreativitas UKM maka hak paten dan hak merk dalam produk UKM menjadi perhatian juga dari Komite IV, dan ternyata hal tersebut disambut baik oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Saat UKM turut serta dalam pameran diluar negeri yang seringkali produk UKM dijiplak, banyak produk kreatif dari Bali, Bandung, Yogya yang banyak menjadi bagian saat pameran di luar negeri yang banyak dijiplak, nah supaya tidak dijiplak maka harus dibantu proses hak ciptanya”, ujar Puspayoga.

Dia menambahkan bahwa sebelumnya pembuatan hak cipta itu memiliki proses 6 bulan dan biaya per item adalah Rp 4 juta yang diproses di Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), akan tetapi sekarang prosesnya gratis di Kemkumham dan proses hanya 1 jam.

“Kami berkordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan, untuk memberikan kemudahan bagi UKM yang ingin menerbitkan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang bisa dikeluarkan oleh camat dimana biayanya gratis, sampai saat ini telah dilaksanakan pada 30 Provinsi dengan total IUMK 124.002 izin usaha”, jelas Puspayoga.

Puspayoga  juga memperhatikan Koperasi Unit Desa (KUD) yang akan dikordinasi dengan Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian.

“Kamis sarankan pupuk  bersubsidi itu dihapus dan uang subsidi diarahkan ke pasca panen sehingga petani tidak dimainkan tengkulak. Kami juga akan mengusulkan hal itu ke Kementerian terkait. Masalah lain yaitu seringkali pupuk bersubsidi banyak dioplos juga,” ujarnya (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru