JAKARTA- Pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendapat dukungan penuh dari DPD-RI. Dalam Pilkada serentak itu pemerintah dapat menghemat sampai dengan 40% anggaran. Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI, Irman Gusman kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (23/6).
“Pilkada serentak tidak boleh mundur apapun alasannya. Pilkada Serentak sebagai Agenda kebangsaan harus menjadi prioritas tidak boleh dikalahkan dengan apapun, walaupun ada masalah internal (parpol) maka itu harus diselesaikan,” kata Irman.
Sebelumnya dalam Forum Senator Untuk Rakyat, di Jakarta, Minggu (21/6) Irman menyampaikan bahwa Indonesia sudah 16 tahun menjalankan demokrasi, maka demokrasi yang substantif itu menjadi penting.
“Aspirasi dan partisipasi masyarakat meningkat, dan birokrasi membaik. Pilkada serentak harus dilakukan demi efisiensi waktu dan anggaran,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa mekanisme perekrutan kandidat dari parpol harus ada mekanisme yang transparan dan berkualitas sehingga masyarakat dapat melihat kandidat parpol yang berkualitas dalam setiap Pemilihan Pilkada,
”Karena menurutnya apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada itu semua sudah ditentukan kandidatnya oleh parpol, kata Irman.
Menurut Irman juga, Mendagri dan khususnya Gubernur punya peranan penuh untuk mengontrol jika ada indikasi kekerabatan politik atau dinasti politik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil dalam Forum yang sama menyampaikan bahwa untuk persiapan Pilkada serentak di akhir tahun 2015, KPU akan membuka tahap pendaftaran 26 Juli-28 Juli 2015 bagi Partai politik (parpol). KPU berharap 12 parpol nasional dan 3 parpol dari Propinsi Aceh bisa melaksanakan pendaftaran secara sendiri-sendiri ataupun gabungan dengan partai lain.
“Legalitas Partai Politik harus terdaftar di Menkumham dan memiliki SK dari Menkumham sebagai landasannya,” jelas Husni ketika menjelaskan bagaimana landasan legalitas partai politik yang akan mendaftar pada Pilkada yang akan diselenggarakan secara serentak.
Ia menjelaskan bahwa ada 102 juta data pemilih yang akan diserahkan KPU ke Mendagri. Pada tanggal 23 juni akan diturunkan datanya ke KPU Kabupaten Kota, kemudian akan diterbitkan data pemilih.
“Tim kami akan memverifikasi, baik dari alamat calon pemilih satu persatu dan menanyakan validitas data-data yang ada dalam data pemilih, apakah pemilih masih hidup, masih tinggal di alamat tersebut,” tegas Husni.
Selain itu menurutnya tim KPU juga akan mengkoreksi data pemilih yang belum terdata sebagai pemilih.
“Boleh jadi calon pemilih baru berusia 17 tahun jadi belum terdata atau baru non aktif dari TNI / POLRI dan sebagainya. Semua sikap dan upaya KPU ini berdasarkan pada UU No.2 tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Keputusan KPU No.9 tahun 2015,” jelasnya. (Enrico N. Abdielli)