JAKARTA- Sebuah gerakan perwakilan kelas atau class action disiapkan menggugat Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Bandarlampung. Gugatan dilakukan karena Gubernur Lampung dianggap tidak memenuhi janji-janjinya saat pilkada lalu.
“Yang sangat kasat mata adalah janji pembangunan dibidang infrastruktur khusus nya pengembangan sarana jalan. Rakyat Lampung masih banyak mengeluhkan buruknya fasilitas kesehatan di daerah-daerah. Masyarakat merasa tertipu telah memilih Ridho – Bakhtiar karena ternyata setelah terpilih, belum terlihat dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Lampung,” ujar Agus Rihat P. Manalu, Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Nasional, kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (23/6).
Karena ingkar janji maka menurutnya masyarakat berhak menuntut orang yang dipilihnya untuk memimpin dan mengatur dirinya.
“Tidak melaksanakan janji maka Ridho – Bakhtiar dalam hukum dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi yang akibat perbuatan itu masyarakat dirugikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa class action ini juga pelajaran bagi para calon kepala daerah bahkan presiden, agar tidak mengumbar janji tapi tidak konsisten memenuhi janji. Sebaliknya juga pembelajaran bagi rakyat bahwa dirinya berhak menagih janji secara hukum terhadap para pimpinan yang tidak menepati janji.
“Tiada asap tanpa api, jauh amarah bila janji ditepati. Pantun itu mewakili rasa murka mayoritas rakyat Lampung terhadap janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur hingga lahir gerakan gugatan perwakilan kelas atau class action ‘Menagih Janji Ridho-Bakhtiar,” ujarnya.
Menurut Agus, upaya hukum gugatan ke penguasa adalah hal positif untuk koreksi pemerintahan, sehingga elite bisa mengerti kesalahan dan harapan rakyat. Bila tidak diresapi, rakyat bisa radikal. Sebaiknya Pemerintah Provinsi Lampung menanggapi class action secara legowo dan bijaksana.
“Bahaya kalau rakyat melawan dengan segala cara, apalagi sampai dendam kesumat. Jangan sampai muncul adegan dalam film cowboy jadul saat masyarakat memburu penjahat, ‘Wanted: Ridho-Bakhtiar’. Itu bisa terjadi lho!” tegas alumnus FH Unila tersebut.
Mantan aktivis ’98 Dema Unila ini berharap dapat secepatnya mendaftarkan gugatan class action itu, terlebih ribuan rakyat Lampung mendukung via sms, pesan BlackBerry dan telepon, serta siap hadir mengawal pendaftaran gugatan.
“Doakan berkas dan kesiapan penggugat beres cepat, terus kita bareng daftarkan awal Juli 2015 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semoga gugatan ini jadi petunjuk bagi perbaikan Lampung, yang lebih memberi dan melayani,” pungkas Agus Rihat P. Manalu.
Terpisah, salah satu penggugat, Ricky Tamba, enggan berkomentar panjang mengenai gugatan tersebut.
“Sudah terlalu banyak air mata rakyat Lampung tercinta, habis sudah kesabaran lihat penguasa ingkar janji tak bernurani. Ayo dukung gugatan class action yang diwakili oleh advokat pejuang Tegar Nasional. Hidup rakyat!” seru Jubir Jaringan 98 ini kepada Bergelora.com via sms dari Lampung Timur. (Web Warouw)