JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pergantian antarwaktu (PAW) masa jabatan 2014-2019 untuk 10 anggota DPD RI. Anggota DPD wajib menyuarakan aspirasi daerah dan menjadi katalisator perjuangan daerah di tingkat nasional, selain menjalankan fungsi legislatif. Hal ini ditegaskan Ketua DPD RI Irman Gusman saat pelantikan anggota baru DPD di Jakarta, Selasa (29/9).
“DPD mempunyai tugas bagaimana menjaga hubungan antara pusat dan daerah agar berjalan dgn harmonis dan baik, hal itu sudah menjadi konsekwensi perjuangan DPD RI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (22/9/2015), akhirnya akhirnya dikabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD soal kewenangan dalam membahas RUU serta kewenangan menyusun anggaran secara mandiri.
“Sekarang DPD boleh terlibat dalam perumusan RUU dari awal sampai tahap akhir sehingga diharapkan mampu merumuskan banyak aspirasi daerah. Diakui masih banyak daerah yang perlu diakselerasi dan diperjuangan agar kesenjangan daerah terutama timur,” ujarnya.
Daftar Nama Anggota pergantian antar waktu :
– Hendri Zainuddin (Sumatera Selatan) menggantikan Hj Percha Leanpuri BBus MBA (calon Bupati Ogan Komering Ulu)
– Ir Mohamad Nabil MSi (Kepulauan Riau) menggantikan Ir H Ria Saptarika MEng (calon Walikota Batam)
– H Muhammad Rakhman SE ST (Kalimantan Tengah) menggantikan Habib H Said Ismail (calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah)
– Drs H Mohammad Sofwat Hadi SH (Kalimantan Selatan) menggantikan H Gusti Farid Hasan Aman SE Akt MBA (calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan)
– Drs H Muhammad Idris S (Kalimantan Timur) menggantikan Ir H Bambang Susilo MM (calon Bupati Passer)
– H Ahmad Hendry (Kalimantan Timur) menggantikan Dr Drs Marthin Billa MM (calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur)
– Ir Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara) menggantikan Dr Maya Rumantir MA PhD (calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara)
– Ir Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara) menggantikan Aryanthi Baramuli Putri SH MH (calon Walikota Bitung)
– Shaleh Muhamad Aldjufri Lc MA (Sulawesi Tengah) menggantikan Drs Ma’mun Amir (calon Bupati Banggai)
– Ir Wa Ode Hamsinah Bolu MSc (Sulawesi Tenggara) menggantikan Lalu Muhammad Rusman Emba ST (calon Bupati Muna)
Pada 8 Juli 2015 lalu putusan MK menyatakan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Calvin G. Eben-Haezer)