Jumat, 7 Februari 2025

DPR Minta Presiden Ganti Menkes

JAKARTA- Masyarakat sudah sering melaporkan penolakan pasien terjadi di berbagai rumah sakit akibat dari rumah sakit tidak dibayar penuh oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dapat dipastikan jumlah korban yang meninggal akibat kebijakan Kementerian Kesehatan dan BPJS yang menyebabkan kematian rakyat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi IX, DPR RI, Ribka Tjiptaning kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (12/5).

 

“Masalah kesehatan tidak bisa didiskusikan dan diperdebatkan, karena semenit saja terlambat maka nyawa rakyat akan melayang. Parameternya jelas, satu orang saja tertolak dari rumah sakit berarti kegagalan menteri kesehatan. Apakah presiden Jokowi mau bertanggung jawab rakyatnya mati di tolak rumah sakit terus? Sampai kapan? Jokowi harus segera ganti Menkes dan Ketua BPJS,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa semua rumah sakit dan dokter dari awal sudah mengeluh
tidak dibayar BPJS secara penuh pada setiap pelayanan pasien. Kalau dibiarkan maka rumah sakit bangkrut dan dokter kerja rodi.

“Lucunya juga bukan rumah sakit yang menolak bermitra dengan BPJS tetapi BPJS yang menolak bermitra dengan rumah-rumah sakit. Walaupun persyaratan dan tipe rumah sakitnya sudah lengkap memenuhi syarat. Padahal sampai saat ini pasien terus membludak di rumah sakit pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini dibutuhkan menteri kesehatan yang bisa tegas bisa mengatur BPJS sehingga tidak merugikan masyarakat, pasien, rumah sakit dan dokter seperti yang terjadi saat ini.

“Presiden tidak cukup ngomel dan marah-marah di depan pejabat rumah sakit. Sementara sistimnya hancur dan Menterinya tutup mata terhadap pelayanan di rumah sakit,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Joko Widodo pernah menjanjikan bahwa tidak akan ada lagi penolakan pasien di rumah sakit. Namun sepanjang berkuasa, masyarakat selalu mengeluhkan penolakan rumah sakit pada pasien BPJS dengan alasan kamar penuh.

“Kalau tidak mengganti Menkes dan Ketua BPJS maka Presiden bertanggung jawab terhadap rakyat yang mati karena tidak mendapatkan pelayanan karena BPJS menolak membayar penuh biaya pelayanan,” ujarnya.

Menyesal Mendukung

Ribka Tjiptaning menyesali telah mendukung Undang-undang SJSN dan Undang-undang BPJS beberapa waktu lalu. Dirinya mengklarifikasi bahwa pada waktu penggodogan UU BPJS di DPR, dirinya dikenakan sanksi dan tidak diperbolehkan terlibat.

“Saya perlu klarifikasi bahwa setahu saya dalam penggodogan UU BPJS, tidak ada yang namanya iuran ditarik dari masyarakat dan tidak ada yang namanya co-sharing. Semua pasien dari rakyat, pekerja, buruh, PNS dan prajurit TNI Polri akan ditanggung oleh negara lewat APBN,” tegasnya.

Menurutnya sekarang saatnya Presiden Jokowi segera mengambil tindakan agar tidak ada lagi korban pasien meninggal karena sistim yang salah. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru