JAKARTA- Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajukan usulan calon Kapolri baru mendapat penolakan keras di DPR-RI. Usulan Kapolri baru merupakan contempt of parlement (melecehkan parlemen). Demikian anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (13/2).
“Pimpinan DPR harus bersikap tegas dan lugas menolak pengusulan nama baru calon Kapolri oleh Presiden. Karena di pundaknyalah marwah dan kehormatan DPR dipertaruhkan,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Untuk itu menurutnya DPR akan menolak usulan calon Kapolri yang baru akan diajukan oleh Presiden Jokowi, menggantikan Budi Gunawan yang sudah disetujui sebelumnya oleh DPR beberapa waktu lalu.
“Kalau benar presiden tadi malam telah menelpon pimpinan DPR dan akan mengajukan nama baru, maka itu dapat di katagorikan contempt of parlemen. Dan sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang pada DPR sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepolisian dan Undang-undang MD3, maka pimpinan DPR harus menyampaikan kepada presiden bahwa DPR akan menolak atau mengembalikan siapapun nama baru calon kapolri tersebut ke presiden,” tegasnya.
Kecuali menurutnya presiden mengikuti etika dan aturan serta perundang-undangan yg berlaku.
“Misalnya melantik dahulu, baru kemudian mengajukan kembali permohonan persetujuan kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri dan mengangkat kapolri yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepolisian,” jelasnya.
Tanpa itu menurut Bambang Soesatyo, sama saja presiden menampar muka DPR dua kali.
“Tamparan pertama, adalah tindakan presiden yang tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri padahal presiden sendiri yang meminta,” ujarnya.
Tamparan kedua menurutnya, adalah tindakan presiden yang tiba-tiba mengajukan calon baru seolah-olah DPR hanya dianggap tukang stempel saja.
Sebelumnya diberitakan bahwa karena Budi Gunawan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Presiden Jokowi merencanakan akan mengajukan beberapa calon Kapolri lainnya. (Enrico N. Abdielli)