Sabtu, 14 September 2024

Ebola, Darurat Kesehatan Internasional

Oleh: 

Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE

Wabah Ebola hari-hari ini jadi perhatian dunia kesehatan, karena jumlah kasus sampai 8 Agustus 2014 sudah lebih dari 1.700 orang, dan kematian lebih dari 960 orang, dengan episentrum wabah penyakit di negara Sierra Leonne, Gueniea dan Liberia, yang kemudian mulai ditemukan kasus pula di Nigeria. Pimpinan dunia dan organisasi kesehatan internasional, WHO (World Health Organization) ikut turun tangan membantu penanggulangan ebola, tetapi masalah penyakit terus berkembang luas.

 

Puncaknya, pada 8 Agustus 2014, WHO menyatakan bahwa Ebola adalah penyakit yang tergolong dalam kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian dunia, atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Istilah PHEIC tercantum dalam International Health Regulation (IHR) (2005) yang merupakan penyempurnaan IHR tahun 1960-an. International Health Regulation (IHR) 1960-an berisikan daftar beberapa penyakit yang dapat menular antar negara (Internasional).

Pada IHR 2005 daftar penyakit-penyakit itu ditambah, termasuk yang belum ada dan mungkin akan ada di masa datang. Karena daftar penyakit dan masalah kesehatan menjadi amat banyak maka secara umum dikelompokkan dalam Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Yang pernah dinyatakan sebagai PHEIC adalah pandemi H1N1 (sekarang sudah teratasi, tidak berstatus PHEIC lagi) dan Wild Polio Virus (sekarang masih berstatus PHEIC).

Sementara yang belum berstatus PHEIC adalah MERS CoV. Yang menganalisa terjadi tidaknya PHEIC di dunia adalah Emergency Committe dari WHO yg terdiri dari 15 pakar dunia, dimana saya adalah salah satu diantara 15 anggota Emergency Committee khusus untuk MERS CoV.

 

Kenapa Ebola 

Analisa Emergency Committee tentang Ebola mendapatkan 5 masalah penting di tiga negara episenter Ebola itu. Pertama, sistem kesehatan tidak berjalan baik, meliputi SDM, anggaran dan peralatan. Kedua, tidak berpengalaman menangani virus Ebola khususnya karena terdapat salah pendapat di masyarakat. Ketiga, mobilitas perpindahan penduduk yang tinggi sehingga meningkatkan resiko penularan penyakit. Keempat, sudah terjadi penularan dalam beberapa generasi, khususnya di ibu kota ke 3 negara itu. Masalah kelima adalah sudah terjadinya penularan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit.

Berbagai pertimbangan diatas menunjukkan bahwa penularan penyakit telah meluas, belum dapat dikendalikan dan berpotensi menyebar pula ke negara-negara lain. Dengan dinyatakan sebagai PHEIC maka upaya penanggulangan di negara terjangkit akan ditingkatkan maksimal. Sementara itu dunia internasional akan turun tangan membantu.

Selain itu, dengan adanya deklarasi PHEIC maka negara-negara pada umumnya akan meningkatkan kemampuan pencegahan, deteksi, surveilans dan respons dalam sistem kesehatan mereka masing-masing.

Dari pengalaman pandemi H1N1 yang dinyatakan sebagai PHEIC maka angka kejadian penyakit dan kematian dapat diturunkan, penularan antar negara dikontrol baik serta terjadi peningkatan penguatan sistem kesehatan di masing-masing negara.

*Penulis adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru