JAKARTA – Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan satu kebijakan yang akan dikhususkan untuk menangani masalah ekonomi hitam atau shadow economy.
Ia menyebut, penanganan aktivitas ekonomi hitam itu akan dilakukan dengan memanfaatkan sistem digitalisasi pemerintah, yang membuat seluruh aktivitas ekonomi yang selama ini tak tercatat, seperti transaksi di tukang cukur rambut dan Warteg yang biasanya dilakukan secara tunai dan tanpa pencatatan.
“Semuanya nanti akan masuk digitalisasi pemerintah. Itu sudah ada dipikirkan pada saat ketika kita ikut jejak pemerintah India dan pemerintah China,” kata Hashim dalam acara Bedah Buku Indonesia Naik Kelas di Universitas Indonesia, dikutip Bergelora.com, Rabu (17/12/2025).
Hashim mengklaim, Bank Dunia telah datang ke padanya dengan mengungkapkan bahwa nilai aktivitas shadow economy di Indonesia setara 35% dari total produk domestik bruto (PDB) saat ini. Nilai PDB Indonesia kata dia saat ini sudah menuju ke level Rp 25.000 triliun.
“Bank Dunia katakan ke saya, bahwa di Indonesia ini yang betul-betul besar adalah namanya ekonomi abu-abu, ekonomi hitam. Berarti tidak tercatat dalam ekonomi kita. Ekonomi hitam, ekonomi abu-abu, black market, dulu pasar gelap dulu namanya. Ternyata Bank Dunia katakan saat ini, itu kurang lebih 35% daripada ekonomi kita,” ucap Hashim.
Menurutnya, contoh aktivitas ekonomi gelap itu ialah seperti transaksi jasa cukur rambut. Ia mengaku juga selalu menggunakan jasa tukang cukur panggilan asal Garut yang memang saat transaksi tidak menagihkan kwitansi, termasuk tagihan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.
“Dan selalu kalau dia ini, saat saya mau bayar, tahu saya bayar apa? Dengan uang tunai. Tidak dikuitansi, tidak dipunggut 11%. Ya maaf, dia tidak minta, saya tidak kasih. Saya kasih cash. Dia senang, saya kasih tip lagi besar,” papar Hashim.
Ia mengakui masalah itu tentu menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia mengingatkan, masalah itu juga terjadi saat transaksi makan di Warung Tegal alias Warteg yang juga kerap secara tunai dan tidak mencatatkan pungutan PPN 11%.
“Coba dipikir, kita semua di sini ikut bertanggung jawab. Kita semua di sini bersalah. Nah pada saat itu, harapan bangsa kita. Bayangin, pada saat nanti semuanya masuk ekonomi yang benar, yang tercatat bisa bagaimana,” ujar Hashim.
Oleh sebab itu, ia mengatakan dengan digitalisasi sistem pembayaran dan pencatatan seluruh aktivitas ekonomi, khususnya transaksi, Indonesia akan mampu mengerek dengan cepat nilai PDB nya yang selama ini hilang karena digerakkan oleh shadow economy.
“Dan di situ Indonesia jadi super power. Kenapa? Karena ekonomi Indonesia bukannya Rp 25 ribu triliun, sesungguhnya saat ini, ekonomi kita sudah Rp 31-32 ribu triliun. Tapi Rp 7 triliun itu tidak tercatat, tapi itu ada dari Anton-Anton dan Anton lain yang gunting rambut seluruh Indonesia. Di situ 11%. Di situ Indonesia jadi super power,” ungkap Hashim.
Ciri-ciri Shadow Economy
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan ciri-ciri usaha yang masuk kategori shadow economy, dan harus mulai ditertibkan pada 2026, sebagaimana strateginya telah termuat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
“Fokus pemerintah adalah memperluas basis pajak melalui penertiban shadow economy: yaitu aktivitas ekonomi bernilai besar yang masih berada di luar sistem resmi negara,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Jumat (29/8/2025).
Dalam unggahan di medsos Ditjen Pajak ciri-ciri usaha yang bergerak dalam aktivitas shadow economy ialah usaha omzet lebih dari Rp500 juta/tahun tapi belum terdaftar, perdagangan bernilai tinggi yang tak dilaporkan, dan sektor ekonomi besar tapi belum masuk sistem administrasi pajak.
Menurut Ditjen Pajak, aktiviras ekonomi shadow economy harus ditertibkan agar aktivitas bisnis dan pemajakan adil serta merata. Menurut mereka, beban pajak tidak hanya untuk yang taat, dan perlunya tambahan penerimaan untuk pembangunan. Selain itu, penertiban shadow economy juga bisa membuat pelaku usaha mendapat akses pembiayaan & perlindungan hukum yang merata.
Rencana pemerintah untuk mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini sulit dikenakan pungutan atau shadow economy akan gencar dilakukan pada 2026, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Bahkan, pemerintah telah menargetkan sejumlah sektor usaha yang selama ini disebut banyak aktivitas shadow economynya, yakni perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi oleh otoritas berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak. Shadow economy juga disebut dengan black economy, underground economy, ataupun hidden economy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyinggung pengejaraan pajak untuk shadow economy demi mengejar target setoran pajak pada 2026 yang sebesar Rp 2.357,71 tanpa harus menaikan tarif pajak apapun.
“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy atau banyak juga illegal activity,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2026, seperti dikutip Selasa (19/8/2026).
Untuk mengatasi persoalan shadow economy yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak, sejak 2025 pemerintah telah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Comliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
“Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut,” dikutip dari dokumen RAPBN 2026.
Langkah-langkah konkret dalam memitigasi dampak shadow economy yang telah dilakukan meliputi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif dengan implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.
Proses canvassing aktif dilakukan untuk mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, serta pemerintah telah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan. (Web Warouw)

