Jumat, 4 Juli 2025

Empat Alat Bukti Perselingkuhan PNS Bapas dan Narapidana Mantan Polisi

PONTIANAK – Praktisi hukum di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie, menilai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak, Dina Suci Lestari (DSL), sudah menanggap narapidana 13 tahun penjara mantan Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono (IEDP) sebagai suaminya sendiri.

“Bisa dilihat dari akun facebook DSL yang tampak sangat mesra dengan IEDP di dalam Rutan Pontianak. Tampak pula foto mesra keduanya, ada anak-anak di bawah umur anak dari DSL, dengan suaminya sebagai PNS di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak,” kata Tobias Ranggie kepada Bergelora.com di Pontianak, Rabu (19/10).

Foto mesra DSL dan IEDP dimaksud, ujar Tobias, salah satu dari tiga alat bukti perselingkuhan keduanya, di samping bukti transfer uang Rp112 juta dari IEDP kepada DSL dan seseorang bernama Muhammad Yusuf. Muhammad Yusuf adalah keluarga DSL.

Dikatakan Tobias, fakta lain adalah foto seronok DSL hanya menggunakan beha saat melakukan percakapan video call dengan IEDP. Apa yang dilakukan DSL sudah merupakan pelanggaran berat dan sangat serius bagi seorang PNS. Jadi ada empat alat bukti perselingkuhan keduanya. 

“Di Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, seorang PNS yang foto bugil bersama seorang pria beredar di media sosial, langsung dipecat Bupati Pekalongan. DSL mesti segera dipecat, karena telah memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” kata Tobias.

Tobias menuturkan, kejadian memalukan dilakukan DSL hanya akan menambah citra buruk instisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama ini selalu identik dengan perdagangan dan peredaran narkoba berbagai jenis, terutama sabu-sabu.

Tindakan yang dilakukan DSL, lanjut Tobias, akan membuat khawatir anggota masyarakat yang anggota keluarganya berhadapan dengan kasus hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lapas.

Perbuatan DSL akan menjeralisir anggapan memang ada petugas khusus yang bisa memenuhi hasrat birahi seksual para tahanan dan atau narapidana.

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Andjar Anggono, menegaskan, tim sangat serius menangani kasus DSL.

Salah satu keseriusan, IEDP yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II/A, Pontianak, sudah dipindahkan ke Rutan Bengkayang di Kabupaten Bengkayang.

“Dua alat bukti penting, berupa transfer uang dari IEDP kepada DSL dan rekaman video call seronok DSL sudah disita tim. Pengusutan terus berlanjut,” ungkap Andjar. (Aju)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru