JAYAPURA– Dari 29 Kabupaten/Kota yang ada di Papua, masih ada yang belum melaksanakan pelantikan para anggota DPRD-nya yang telah terpilih pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu.
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy yang ditemui di ruang kerjanya pekan lalu mengungkapkan setidaknya ada enam Kabupaten yang anggota dewannya belum dilantik, meski saat ini sudah memasuki tahun 2015.
Keenam kabupaten itu diantaranya Timika, Jayawijaya, Yahukimo, Supiori, Mamberamo Raya dan Nduga, yang belum melaksanakan pelantikan wakil rakyat di kabupatennya.
Dari enam kabupaten tersebut, Arisoy menjelaskan jika yang menghambat untuk dilakukannya pelantikan anggota DPRD ada bermacam-macam sebab. “Paling menonjol adalah adanya intervensi dari kepala daerah di lokasi yang bersangkutan,” ujarnya.
Hanya saja Arisoy menegaskan bagaimanapun bentuk dari kepala daerah untuk merubah hasil, tidak akan bisa terlaksana. Karena yang menjalankan proses pemilihan Umum adalah KPU dan telah diperkuat dengan sudah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitunsi (MK) yang bersifat final.
“Yahukimo dan Timika kabarnya ada intervensi kepala daerah. Tapi kita berharap bahwa proses pemilihan umum ini dilaksanakan oleh KPU, sehingga apapun yang diputuskan oleh KPU mulai dari proses pleno, rekapitulasi. Proses ini kalau dianggap bermasalah sudah melaju hingga diproses di Mahkamah Konstitusi dan itu sudah final,”tegasnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa siapapun kepala daerah tidak punya hak untuk mengubah keputusan yang sudah diuji di MK sehingga itu sudah final tidak bisa diganggu.
Untuk itu diminta bagi kepala daerah yang didaerahnya belum dilakukan pelantikan bagi para anggota dewan terpilih untuk dapat segera berhenti melakukan intervensi dan segera menandatangani surat usulan pelantikkan kepada Gubernur Papua.
“Kita berharap dihentikan, jangan ada intervensi. Biarkan proses itu dan segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini biro Hukum dan Kesbang untuk kemudian membuat telaah,’’jelasnya.
Menurutnya, antara KPU Papua dengan Pemerintah Provinsi Papua telah membentuk sebuah tim verifikasi yang akan lebih berperan sebagai mediator. Karena hasil Pemilu Legislatif yang telah dipegang oleh KPUD sudah tidak bisa berubah lagi.
“Kita tidak mau peresmian di 6 kabupoaten ini tertunda. Tiga hari lalu sudah bicara Kakesbang dan biro hukum sudah dibentuk tim bekerja untuk verifikasi tentang persoalan yag terjadi di beberapa kabupaten karena sudah ada keputusan KPU. Kita akan berikan pengertian biar proses jalan terus. Tentunya tim verifikasi ini bekerja juga tidak akan merubah keputusan yagn telah ditetepakan hasil, kalau kita rubah berarti kita ini sama dengan mahakmah kontitusi kecil dipapua. Tim ini mediator saja untuk menyelesaikan persoalan yang belum final,”katanya panjang lebar.
Nantinya ketika sudah bekerja, tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA. Hery Dosinaen akan memanggil para pejabat pemangku kepentingan di kabupaten kota untuk mendiskusikan masalah tersebut.
“Kita akan bertahan dengan keputusan KPU yang diperkuat dengan putusan MK. Jadi kita meminta kepala daerah yang masih mencoba menahan ini membiarkan proses ini tidak berjalan,”tukasnya.
Selain masalah intervensi dari kepala daerah, Arisoy juga mengatakan jika ada permasalahan adminstrasi yang menjadi penghambat, seperti yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.
“Masalahnya, pengusulannya kebanyakan mengalami kekurangan misalnya Jayawijaya terlambat karena masih menunggu SK pemberhentian bagi dua anggota DPRD terpilih yang berstatus pegawai negeri,” jelasnya.
Dijelaskannya jika kedua orang yang dimaksud bisa mengikuti pencalonan sebagai anggota legislatif di DPRD Jayawijaya, karena yang bersangkutan sudah mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai PNS yang menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri.
Arisoy menyebutkan jika dengan telah terbentuknya tim verifikasi ini, pihaknya berkeinginan segala hambatan yang ada di lapangan bisa segera selesai. Dalam waktu tidak lama proses pelantikan anggota DPRD bisa dilakukan.
“Target bulan Januari ini seluruh DPRD sudah dilantik,”tandasnya.
SK Terlambat
Sementara itu ditempat terpisah, Gubernur Provinsi Papua masih menunggu tiga kabupaten yakni Mimika, Yahukimo dan Nduga yang sampai saat ini belum mengusulkan nama-nama anggota DPRD terpilih untuk dibuatkan SK agar segera dilaksanakan pelantikan.
Asisten I Sekda Provinsi Papua yang membidangi pemerintahan, Doren Wakerkwa, SH mengatakan, selain tiga kabupaten yang sama sekali belum mengajukan SK DPRD-nya, ada juga kabupaten yang sudah dalam proses SK yakni Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Mamberamo Raya, Paniai.
“Tinggal menunggu gubernur tiba sudah langsung ditandatangani,”tuturnya.
Namun tiga kabupaten yang sama sekali belum mengusulkan untuk diproses SK nya, diharapkan bupati setempat supaya mengusulkannya.
“Tiga kabupaten Timika, Nduga dan Yahukimo sama sekali belum usulkan SK anggota DPRDnya kepada Gubernur Papua,” akunya lagi kepada wartawan pecan lalu di ruang kerjanya.
Dikatakannya, keterlambatan penerbitan SK DPRD kabupaten itu, bukan karena proses di provinsi, tetapi akibat kekurangan data-data saat diajukan dan setelah diproses ada yang kurang sehingga diminta untuk dilengkapi kembali.
Bagi tiga kabupaten yng sama sekali belum diusulkan diharapkan segera mengusulkan kepada Pemprov Papua.
Menurutnya, proses SK DPRD di Papua tidak pernah diperlambat atau dilama-lamakan dan tidak ada intervensi dari pemerintah provinsi. Namun diproses sesuai usulan dari Bupati setempat yang tentunya dilengkapi dengan pengumuman hasil pleno KPUD setempat.
“Pemerintah Provinsi Papua tidak akan mengintervensi, pemerintah provinsi hanya melakukan proses jika yang diusulkan sesuai dengan hasil Pileg yang dilengkapi dengan hasil pleno KPUD yang disampaikan kepada Bupati dan bupati membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Papua,” tegasnya.
Bagi tiga kabupaten yang sama sekali belum mengajukan penerbitan SK, Doren Wakerkwa minta bagi yang masih bermasalah supaya masalahnya diselesaikan bersama oleh KPUD, Parpol dan pihak-pihak terkait dalam masalah itu.
“Lakukan komunikasi yang baik, setelah itu diusulkan melalui bupati kepada Gubernur Papua secara resmi melalui surat pengantar,”sarannya.
Lebih jauh dikatakannya, pemerintah provinsi Papua tidak akan menerima usulan dilakukan yang tidak melalui prosedur pemerintahan, tidak diantar secara pribadi tetapi harus melalui proses dinas. “Bupati membuat pengusulan yang dilengkapi dengan surat rekomendasi itu baru diproses,” imbuhnya.
Dia juga berharap semua DPRD kabupaten/kota di Papua dalam Januari 2015 sudah harus selesai dilantik. Dengan demikian semua proses pemerintahan dapat berjalan dengan baik, untuk pembangunan Papua. (Yohana Toatubun)