JAKARTA- Untuk mempercepat pemasukan dana ke perbankan dalam negeri, pemerintah tidak perlu melakukan pengusutan terhadap asal-usul dana tersebut. Kebijakan seperti ini sudah pernah dilakukan pada tahun 1983. Hal ini disampaikan oleh Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (11/9)
“Kalau tujuannya adalah tertentu seperti yang saya pahami sekarang ini yaitu untuk mendatangkan modal, semestinya cukup kebijakan tidak mengusut asal-usul dana usaha,” ujarnya.
Ia mengakui tidak mengerti apa yang menjadi tujuan pemerintah dari tax amnesty apakah untuk pengampunan massal agar meningkatkan pembayar pajak ataukah pemasukan dana ke perbankan dalam negeri.
“Jujur saja sekarang ini saya tidak bisa mengerti maunya pemerintah ini apa? Kalau maunya pengampunan massal seperti tahun 1984, semestinya Presiden dan semua pejabat negara termasuk DPR dan pegawai pajak dan semua PNS harusnya terlebih dulu mengisi Tax Amnesty,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah gagal menjelaskan tujuan dan target yang ingin dicapai dari tax amnesty sehingga menyebabkan kebingungan masyarakat.
“Kegagalan pemerintah lewat menteri keuangan yang lama dalam merumuskan tujuan yang ingin dicapai dan policy yang semestinya digunakan telah menyebabkan babak belurnya tax amnesty sekarang ini baik dari segi keresahan dan kebingungan yang terjadi maupun seretnya target penerimaan Rp165 T,” ujarnya.
Fuad Bawazier mengatakan pada tahun 1984 ada tax amnesty yang waktu itu istilah yang dipakai adalah pemutihan pajak dengan sasaran yang tegas dan jelas yaitu atas penghasilan dan atas kekayaan. Pembayaran pajaknya juga dipisahkan yaitu pakai formulir pajak penghasilan dan ada pajak kekayaan. Praktis semua pejabat pajak dari eselon V (eselon terendah) sampai eselon I (dirjen, sekjen, irjen dan lain sebagainya) mengisi pengampunan pajaknya.
“Begitu pula Menteri Keuangan sampai Presiden Suharto mengikuti pengampunan pajak 1984 itu. Jadi dimulai dari diri pejabat-pejabat pemerintah sendiri, sehingga masyarakat juga ramai-ramai mengajukan pengampunan pajaknya,” ujarnya
Tetapi katanya, ketika pemerintah mempunyai target tertentu pada tahun 1983 untuk menghimpun dana masyarakat agar masuk ke perbankan, maka pemerintah cukup menetapkan kebijakan tidak mengusut asal usul dana deposito atau tabungan.
“Ini sukes. Pelajaran pahit dan mahal bagi yang tidak tdk mau belajar sejarah,” ujarnya. (Web Warouw)