JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melayangkan peringatan keras kepada para direktur utama (dirut) bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk berhati-hati dalam menyalurkan dana deposito pemerintah sebesar Rp200 triliun. Menkeu menegaskan, penyaluran dana tersebut tidak boleh berujung pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Purbaya menyatakan, perbankan seharusnya memiliki kecermatan tinggi dalam menakar potensi kredit macet.
Ia bahkan tidak segan menyebut, seorang Dirut bank semestinya dipecat jika persentase kredit macet membengkak pasca-penyaluran dana tersebut.
“Perbankan cukup pinter harusnya. Kalau mereka kasih pinjaman nggak hati-hati jadi NPL, ya harusnya mereka dipecat,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9).
Menkeu juga menepis anggapan bahwa permintaan kredit sedang lesu saat pemerintah memutuskan untuk mengalihkan dana segar tersebut. Ia menyindir pihak yang meragukan kebijakan ini.
“Siapa bilang? Anda ada ekonom yang bilang begitu kan? Dia mesti belajar lagi ekonomi,” seloroh Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan pengalaman empiris pemerintah saat mengatasi pertumbuhan kredit yang rendah pada tahun 2021. Menurutnya, saat itu banyak pihak menyatakan bahwa kredit tidak dapat tumbuh sebelum kondisi ekonomi membaik. Namun, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menyuntikkan dana segar ke dalam sistem keuangan pada medio Mei 2021.
“Cukup signifikan, M0 (uang beredar) tumbuh double digit. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kredit juga tumbuh,” jelas Purbaya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Purbaya menambahkan, secara teori, kondisi ini berhubungan dengan biaya peluang uang (opportunity cost of money).
“Kalau opportunity cost of money turun, bunga turun, uang ada, orang yang punya uang jadi nggak sayang belanja lagi,” lanjutnya.
Menurut Menkeu, situasi ini juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk berekspansi bisnis, karena mereka tidak lagi takut meminjam uang dengan bunga yang mencekik.
Ia meyakini, dengan perilaku sistem perekonomian yang tidak berubah, kebijakan terbaru ini akan menghasilkan respons yang sama, yakni pertumbuhan kredit yang kembali.
“Jadi dia nggak akan berubah-rubah. Itu akan berubah mungkin setelah ada perubahan generasi satu generasi, dua generasi. Setelah kebiasaan Anda berubah. Ini kan masih pelaku-pelaku sama dalam 10 tahun terakhir. Jadi kemungkinan besar responnya akan sama,” tandas Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah mengguyur dana sebesar Rp200 triliun untuk didepositokan ke perbankan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan sehingga kredit dapat kembali tumbuh dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana tersebut tidak berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Dana sebesar Rp200 triliun ini disalurkan kepada lima bank milik negara: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). (Web Warouw)

