Minggu, 20 April 2025

Gayus Bebas Plesiran, Menkumham Harus Segera Copot Dirjen Pemasyarakatan

JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia (HAM) harus berani bersikap tegas mencopot Direktur Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak. Ada dua kesalahan fatal Dirjen PAS yang seharusnya menjadi pertimbangan Menkumham untuk memberhentikannya. Demikian Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, S.H, M.H. kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (12/10).

 

“Kesalahan fatal pertama adalah kasus pelesir Gayus Tambunan keluar penjara. Dirjen Pas bukan hanya bersikap lalai  namun sejak awal Dirjen PAS terkesan menutup-nutupi kasus ini. Ketika pertama-kali foto Gayus makan di restoran muncul di media massa, respon Dirjen PAS sangat lamban dan tidak langsung mengakui aksi Gayus itu,” ujarnya.

Anehnya menurutnya, setelah melakukan penyelidikan Dirjen PAS juga tidak mengetahui aksi Gayus yang menyetir mobil “di alam bebas”, baru kemudian publik kembali dikejutkan dengan foto Gayus menyetir mobil.

“Jika waktu itu penyelidikan benar-benar dilaksanakan dengan serius, pasti seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh Gayus bisa terungkap. Saat ini kita tidak tahu pelanggaran apa lagi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh Gayus sampai nanti foto-foto Gayus muncul di media massa,” ujarnya.

Kesalahan fatal kedua katanya adalah soal pemindahan napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari LP Sukamiskin ke LP Serang.

“Jika Wawan dipindah dengan alasan proses peradilan kasus Alkes, seharusnya yang meminta bukanlah Jaksa Agung tetapi Hakim Pengadilan Tipikor,” ujarnya

Pemindahan ini menurutnya jelas melanggar pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999.  Pasal tersebut menyebutkan narapidana dapat dipindah dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan proses peradilan.

“Perlu digaris-bawahi bahwa baik dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 sama sekali tidak diatur kewenangan Jaksa Agung dalam hal ihwal pemindahan narapidana,” jelasnya.

Menurutnya Komisi III DPR mencurigai kasus Gayus dan Wawan hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang berhasil di tutupi dan tidak diketahui oleh publik.
“Kami khawatir kasus Gayus dan Wawan hanya merupakan fenomena gunung es, karena sangat mungkin banyak pelanggaran lain yang terjadi tetapi luput dari pantauan,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru