Minggu, 18 Mei 2025

Yusril: Pemerintah Berwenang Minta Maaf Pada Bung Karno

JAKARTA- Desakan agar Presiden Joko Widodo atas nama negara menyatakan minta maaf pada Bung Karno semakin menguat. Namun sikap ini harus segera diputuskan oleh Presiden agar tidak berlarut-larut dan pemerintah bisa segera fokus pada tugas-tugas lain. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (12/10).

 

“Wacana perlunya negara meminta maaf kepada Bung Karno kini menggelinding terus, bahkan disuarakan oleh politisi PDIP. Bagi saya hal ini sangat aneh. Megawati sudah pernah jadi Presiden. Sekarang Jokowi. Mau minta maaf atau tidak pada Bung Karno semuanya adalah kewenangan Pemerintah,” ujarnya

Menurut ahli hukum tatanegara ini, seharusnya permintaan maaf pada Bung Karno ini disampaikan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Sekarang adalah kewenangan Presiden Joko Widodo untuk melakukannya.

“Kalau ingin dilakukan silahkan dilakukan oleh Megawati dulu waktu jadi Presiden. Atau sekarang oleh Jokowi,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan bahwa berwacana terus soal permintaan maaf ini mengesankan pemerintah yang dikuasai PDIP ini tidak mengerti apa yang harus dilakukan sebagai Pemerintah.

“Sudah jadi partai berkuasa tapi masih merasa seperti berada di luar lingkaran kekuasaan,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa Presiden adalah decision maker, karena itu ambil saja keputusan dan berhentilah berwacana agar suatu masalah selesai dan selanjutnya fokus untuk menyelesaikan masalah lain yang dihadapi bangsa dan negara ini.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah mengatakan, pemerintah Indonesia harusnya meminta maaf kepada Bung Karno. Basarah yang juga Ketua Fraksi PDIP di MPR ini beralasan, Presiden Sukarno adalah korban peristiwa G30S 1965. Dan karena peristiwa itulah, kekuasaan Presiden Sukarno dicabut melalui Tap MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan telah mendukung G 30S.

“Dengan demikian, permohonan maaf yang harusnya dilakukan pemerintah adalah kepada Bung Karno dan keluarganya,” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 3 Oktober 2015.

Basarah mengingatkan, dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Sukarno.

“Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Sukarno wafat tanggal 21 Juni 1970,” ujar Basarah.

Basarah mengatakan, melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 telah memberikan anugerah sebagai Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.

Menurut UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, lanjut Basarah, syarat pemberian status gelar Pahlawan Nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru