JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dengan tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency. Tidak hanya menggunakan, lembaga keuangan juga dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin cs ini.
“Kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” ujarnya dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).
Ia kembali menekankan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebab, alat pembayaran atau transaksi yang sah di Indonesia hanya rupiah.null
“Kripto bukan alat pembayaran sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) mata uang, dan UU BI. Kripto aset, bukan alat pembayaran sah,” jelasnya.
Menurutnya, BI akan menugaskan tim untuk melakukan pengawasan di lembaga-lembaga keuangan mitranya. Ini untuk memastikan tidak ada yang menggunakan kripto dalam transaksinya.
“Kami juga akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan itu mematuhi ketentuan-ketentuan yang digariskan UU mata uang,” kata dia.
Sekali lagi dia menghimbau, agar lembaga keuangan yang bermitra dengan BI untuk tidak menggunakan bitcoin cs sebagai alat transaksinya.
“Kami pastikan kembali, kripto-kripto, bitcoin dll, bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai media payment,” tegasnya.
Perintah Presiden Jokowi
Sebelumnya diberitakan CNNIndonesia.com, Presiden Jokowi mengungkapkan ingin kaum muda bisa paham mengenai revolusi industri jilid keempat.
“Harus mengerti artificial intelligence, bitcoin, crypto currency, virtual reality, internet of thing, mengerti semuanya,” ucapnya dalam acara Temu Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Se-Indonesia, di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu, (16/3/2019) lalu.
Bahkan baru-baru ini Wakil Menteri Perdagangan (Mamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa cryptocurrency bisa jadi sumber pendapatan negara yang potensial.
Pernyataan Wamendag itu diungkapkan saat menjawab pertanyaan wartawan seputar potensi pendapatan negara dari sektor perdagangan.
Menurut Jerry, perdagangan cryptocurrency yang terus berkembang bisa memberikan kontribusi yang potensial dan berkelanjutan bagi negara jika dilembagakan.
“Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan cryptocurrency sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik,” katanya pada keterangan pers, Minggu (13/6)
Menurut Jerry, pelembagaan perdagangan cryptocurrency yang baik harus memenuhi dua kriteria. Kriteria pertama adalah bahwa kebijakannya harus mencerminkan segala aspek baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri.
“Kedua, Jerry harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis cryptocurrency itu sendiri,” jelasnya.
Soal potensi pendapatan negara, Jerry menilai harus dibicarakan lintas kementerian. Yang jelas, perdagangan bursa cryptocurrency memerlukan waktu dan proses tumbuh yang harus dikondisikan oleh pemerintah.
“Harus seimbang, dan ini mencerminkan fasilitasi pemerintah untuk menumbuhkan iklim usaha perdagangan crypto yang baik. Karena itu kami di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta kementerian lain terkait sedang terus berkomunikasi,” ujar Jerry.
Dengan melihat potensi yang besar itu, Wamen milenial itu mengatakan bahwa agenda pemerintah saat ini adalah segera mewujudkan bursa cryptocurrency itu sendiri. Pasalnya, melalui bursa pencatatan, monitoring, manajemen dan evaluasi mengenai perdagangan cryptocurrency akan terwujud.
Bursa juga berfungsi untuk menegaskan posisi dan peran masing-masing stakeholder. Dengan demikian, menurut Jerry, sistem koordinasi, komunikasi dan pertanggungjawaban peran masing-masing bisa punya batasan yang jelas.
“Pedagang crypto punya peran dan tanggung jawab masing-masing, penyelenggara bursa juga begitu. Demikian juga dengan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Kami ingin perdagangan crypto menunjang kesejahteraan semua elemen masyarakat tetapi juga aman bagi negara,” tegas Wamendag.
Perdagangan cryptocurrency memang menjadi trend sekitar dua tahun terakhir. Pertumbuhannya yang cepat membuat para investor tertarik. Di Indonesia, cryptocurrency tidak dimasukkan sebagai alat pembayaran atau mata uang, tetapi sebagai komoditas.
Oleh karena itu, cryptocurrency hanya bisa diperdagangkan. Sebagai komoditas, cryptocurrency masuk dalam ranah Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan.
Kepada Bergelora.com dilaporkan.para pelaku usaha sendiri sangat antusias dengan rencana pembentukan bursa. Pasalnya dengan dilembagakan secara baik maka perdagangan cryptocurrency akan mempunyai kepastian hukum dan semua pihak merasa terlindungi.
Pasalnya, sumber pendapatan para pelaku usaha diregulasi dengan baik melalui aturan resmi, maka pelaku usaha bisa dengan aman bertransaksi melakukan kegiatan serta aman dalam berhubungan dengan ketentuan nasional. (Web Warouw)