JAKARTA- Pembekuan ijin dan aset PTTEP di Indonesia oleh Pemerintah RI akan segera dikonsolidasikan oleh Tim Nasional Penyelesaian Sengketa Kasus Petaka Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 di laut Timor yang dipimpin Havaz Oegroseno, Deputy I Bidang Ketahanan Kemaritiman pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI. Hal ini disampaikan Ketua Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (4/12)
Ferdi Tanoni sebagai rakyat NTT yang selama 7 tahun lebih memperjuangkan untuk mendapatkan sebuah keadilan bagi masyarakat korban Montara memuji sikap tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang langsung memerintah stafnya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PTTEP perusahaan pencemar laut Timor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Langkah tegas Pemerintahan Presiden Joko Widodo membela rakyat Indonesia di NTT yang menderita telah kami tunggu selama 7 tahun lebih dan baru sekarang kami merasakan benar keberpihakan total Pemerintah Indonesia atas sebuah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ferdi Tanoni.
Ferdi Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia ini mengatakan Luhut Panjaitan sangat menyesal dengan berlarut-larutnya penyelesaian kasus Petaka Tumpahan Minyak Montara hingga memakan waktu lebih 7 tahun dan menegaskan bahwa sudah merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk melindungi rakyat NTT yang dikorbankan itu.
“Langkah yang akan diambil Tim Nasional Penyelesaian Sengketa Kasus Petaka Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 di laut Timor akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membekukan ijin dan aset PTTEP,” demikian Tanoni.
Pemerintah RI menurutnya segera mempersiapkan langkah hukum untuk membekukan ijin dan aset PTTEP yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini diambil Pemerintah RI dalam rapat koordinasi bidang kemaritiman guna mendukung perjuangan rakyat dan Pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menderita akibat dari kasus petaka tumpahan minyak Montara 2009 yang mencemari Laut Timor dan Laut Savu. Namun perusahaan pencemar Laut Timor PT TEP selaku operator yang bertanggung jawab atas petaka tersebut melarikan diri dari tanggung jawabnya.
Sebelumnya, rapat koordinasi bidang kemaritiman dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan Kamis (1/12) dihadiri oleh seluruh kementerian terkait termasuk dari kejaksaan agung RI, Pemerintah Provinsi NTT, 13 perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dan rakyat korban yang diwakili kelompok Peduli Timor Barat. (Leo)