Rabu, 22 April 2026

HAJAAAR….! Desak DPR Bikin Undang-Undang Perlindungan, Pekerja Rumah Tangga Siap Mogok Nasional

Demonstrasi Pekerja Rumah Tangga menuntut hak-haknya. (Ist)

JAKARTA- Para Pekerja Rumah Tangga sedang menyiapkan mogok nasional untuk menekan DPR-RI agar segera membuat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini akan segera dilakukan karena selama ini para anggota DPR-RI tidak pernah serius membahas nasib para pekerja rumah tangga yang tidak terlindungi oleh Undang-Undang. Hal ini disampaikan oleh Lita Anggraeni, Koordinator Jala PRT kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (8/10).

“Kami siap melancarkan mogok kerja nasional untuk memastikan DPR serius membuat Undang-Undang Perlindungan PRT. Kita lihat bagaimana nasib semua keluarga yang tergantung pada PRT. Agar masyarakat tidak lagi memandang sebelah mata pada PRT,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga di DKI Jakarta, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat undang-undang perlindungan PRT, sebab UU ketenagakerjaan belum menjamin para PRT.

Staf Pengorganisasian dan Penguatan Kapasitas Jala PRT Ari Ujianto mengatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak menjangkau para PRT ke dalam sistem perundangan umum mengenai hubungan kerja.

Undang-undang tersebut PRT dianggap tidak dipekerjakan badan usaha sehingga mereka tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh UU terhadap pekerja lainnya.

Di samping itu, mereka tidak diberi akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja, seperti pengadilan industrial yang dibentuk menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Kontrak antara majikan dengan PRT itu harus ada hak kewajibannya dengan clear, yakni dengan standar kerja layak misalnya THR, libur mingguan, upah layak, jaminan sosial, itu harus ada di dalam kontrak termasuk batasan waktu bekerja,” kata Ari kepada pers di Jakarta, Minggu (6/10).

Oleh karena itu, Ari berharap DPR RI dan Pemerintah segera membahas mengenai revisi undang-undang ketenagakerjaan atau membuat undang-undang baru yang menjamin profesi PRT

“Permasalahan ini akan clear, tidak perlu ribet negosiasi dengan majikan segalam macam kalau undang-undang perlindungan PRT- nya ada, dengan undang-undang itu sudah memberikan kewajiban bagi majikan atau pengguna jasa untuk memberikan hak-hak kepada PRT,” tegasnya. (ZKA Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles