Rabu, 14 Mei 2025

Haji Khusus 15.663 Orang, Menteri Agama Tetapkan Kuota Haji 2017 Sebanyak 221 Ribu

JAKARTA- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M tertanggal 9 Februari 2017, telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Jumlah ini merupakan peningkatan hampir 50 ribu lebih dibanding tahun sebelumnya yang hanya 168 ribu jemaah.

“Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua ratus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang,” bunyi diktum ke satu Keputusan Menteri Agama itu.

KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.

Jumlah kuota Indonesia sebelum adanya pembangunan Masjidil Haram sebanyak 211 ribu jemaah. Jumlah itu berkurang 20 persen menjadi 168.800 orang lantaran adanya renovansi masjid terbesar di dunia tersebut.

Kepada Bergelora.com dilaporkan soal tambahan kuota haji itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1) sore, mengatakan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengembalikan kuota haji Indonesia ke angka yang normal, yaitu 211.000 jamaah.

“Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211.000 untuk tahun 2017,” kata Presiden Jokowi.

Selain pengembalian kuota sebesar 211.000, menurut Presiden, pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota untuk Indonesia dan memutuskan pemberian tambahan kuota sebesar 10.000.

“Dengan demikian, kuota haji untuk Indonesia tahun 2017 dari 168.800 menjadi 221.000. Dengan demikian Indonesia memperoleh kenaikan sebesar 52.200,” ungkap Presiden Jokowi.

Berikut ini rincian daftar kuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M:

No

Provinsi

Kuota Jemaah

Kuota TPHD

Jumlah

1

Aceh

4.359

34

4.393

2

Sumatera Utara

8.292

64

8.356

3

Sumatera Barat

4.597

31

4.628

4

Bengkulu

1.630

11

1.641

5

Riau

5.030

34

5.064

6

Jambi

2.900

19

2.919

7

Kepulauan Riau

1.286

9

1.295

8

Kalimantan Barat

2.510

17

2.527

9

Sumatera Selatan

6.988

47

7.035

10

Bangka Belitung

1.062

7

1.069

11

Lampung

7.020

54

7.074

12

DKI Jakarta

7.891

61

7.952

13

Banten

9.420

73

9.493

14

Jawa Barat

38.593

259

38.852

15

Jawa Tengah

30.225

254

30.479

16

DI Yogyakarta

3.132

26

3.158

17

Jawa Timur

35.035

235

35.270

18

Nusa Tenggara Timur

665

5

670

19

Bali

695

5

700

20

Nusa Tenggara Barat

4.476

38

4.514

21

Kalimantan Tengah

1.603

14

1.617

22

Kalimantan Selatan

3.799

32

3.831

23

Kalimantan Timur

2.987

25

3.012

24

Sulawesi Utara

709

6

715

25

Sulawesi Tengah

1.983

17

2.000

26

Sulawesi Selatan

7.248

48

7.296

27

Sulawesi Tenggara

2.012

14

2.026

28

Gorontalo

974

7

981

29

Sulawesi Barat

1.448

10

1.458

30

Maluku

1.083

7

1.090

31

Maluku Utara

1.073

7

1.080

32

Papua

1.073

7

1.080

33

Papua Barat

720

5

725

 

JUMLAH

202.518

1.482

204.000

Adapun untuk daftar kuota haji khusus, adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah

1

Jemaah Haji

15.663

2

Petugas Haji Khusus

 
 

a. Pengurus PIHK

756

 

b. Pembimbing Ibadah

378

 

c. Dokter

189

 

d. Pengurus Asosiasi

14

 

JUMLAH

17.000

(Aan Rus)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru