JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil itu merupakan temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK yang diduga disembunyikan oleh SYL di wilayah Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan,” kata Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini menyebut, mobil Sprinter 315 CD warna hitam itu ditemukan dalam penguasaan dari orang terdekat SYL.
KPK pun langsung menyita mobil tersebut untuk dijadikan bukti di perkara TPPU. “Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU yang juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka,” kata Ali.
KPK tengah mengusut perkara pencucian uang yang dilakukan oleh eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu. Kini, SYL diadili dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dalam perkara itu, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. (Web Warouw)