Jumat, 22 September 2023

PUBLIK MENGAWASI…! Dr. Nuning Kertopati Usul Pelaku Kematian Brigadir J Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

JAKARTA- Tim khusus bentukan Kapolri terus melakukan penyidikan terkait perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J masih berlangsung.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD menginformasikan bahwa sudah ada 3 tersangka terkait kematian sopir istri Irjen Ferdy Sambo itu.

Pengamat intelijen dan keamanan Dr. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dalam Institusi sebesar Polri yang birokratis dan hirarkis memang tidak semudah berasumsi di media sosial.

Ia meyakini Kapolri memahami tata aturan dan perkembangan situasi di masyarakat.

Atas dasar itulah, Nuning melihat Polri butuh upaya ekstra untuk mengamankan proses investigasi di berbagai tingkatan. Tujuannya, agar tidak ada yang mencoba-coba untuk mempengaruhi proses investigasi.

“Sekecil apapun pengaruh tersebut. Prosesnya jadi lama karena banyak hal yang bersinggungan memperlambat proses penanganan,” demikian pendapat Nuning kepada pers, Selasa (9/8).

Apalagi, tambah Nuning, muncul laporan baru dari keluarga korban yang menduga terjadinya penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

Selain itu, juga ada permintaan ekhumasi atau autopsi ulang dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Imbasnya, waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang.

Dalam pandangan Nuning, analisa digital forensik dan digital komunikasi memang memerlukan waktu.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, meski demikian, terkait dengan para pelaku yang menyebabkan matinya Brigadir J, Nuning berpendapat pelaku harus diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan.

“Pelaku mestinya diadili dengan tuduhan ‘kejahatan kemanusiaan’ alasannya karena hak hidup dijamin tidak hanya peraturan perundangan nasional, tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights,” jelasnya.

Terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J ini, Nuning mengajak publik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia juga mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan pada lembaga dan aparat yang berwenang.

“Kita percayakan dulu Tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM , Kompolnas,” pungkas Nuning. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,560PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru