Jumat, 28 Maret 2025

Hutan Kalimantan Dijarah 17,243 Juta Hektar

PONTIANAK--Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Untuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) Kalimantan, mengklaim, telah mendapat data valid, praktik penjarahan kawasan hutan untuk kepentingan korporasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan secara tidak prosedural periode 2009 – 2015 mencapai 17,243 juta hektar.

 

Anton Wijaya, peneliti dari GN-PSDA Kalimantan, Selasa (14/9), menjelaskan kepada Bergelora.com di Pontianak, total kerugian negara di lahan yang dijarah seluas 17,243 juta hektar tembus di angka Rp30 triliun, dengan rincian kerugian negara per tahun periode 2009 – 2015, antara Rp2,1 triliun hingga Rp6 triliun.

Menurut Anton, potensi kerugian negara Rp30 triliun, telah disampaikan secara terbuka  Di forum Evaluasi Gerakan Nasional (Monev GN) Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kehutanan dan Perkebunan, digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima provinsi se Kalimantan di Pontianak, Rabu (9/9) pekan lalu.

Tampak hadir Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya, serta perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Anton, luas Kalimantan mencapai 53,544 juta hektar, meliputi kawasan hutan (hutan produksi, suaka alam, hutan lindung dan tanam nasional) mencapai 39,207 juta hektar.

Logika sederhana saja dari luas Kalimantan 53,544 juta hektar, dikurangi kawasan hutan 39,207 juta hektar, mestinya kegiatan ekonomi non konservasi hanya diperbolehkan di lahan seluas 14,336 juta hektar.

Nyatanya izin pertambangan di Kalimantan periode 2009 – 2015 tembus 18,356 juta hektar, perkebunan kelapa sawit 13,223 juta hektar, Hutan Tanaman Industri (HIT) 4,982 juta hektar, dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 10,917 juta hektar.

Andaikan saja izin HTI dan HPH masuk dalam kawasan hutan seluas 15,899 juta hektar, yakni hanya diperbolehkan di hutan produksi, tapi izin tambang dan kebun kelapa sawit milik korporasi sudah tembus 31,579 juta hektar.

“Jika dihitung dari luas lahan hutan di Kalimantan hanya diperbolehkan untuk kegiatan ekonomi non konservasi 14,336 juta hektar, tapi izin tambang dan kebun sawit saja mencapai 31,579 juta hektar, maka kawasan hutan beralih fungsi secara tidak prosedural mencapai 17,243 juta hektar dengan total potensi kerugian negara Rp30 triliun,” ujar Anton Wijaya.

Anton menuturkan, dari 18,356 juta hektar izin tambang di Kalimantan seluas 9,6 juta hektar berada di kawasan hutan. Dari 13,223 juta hektar izin kebun kelapa sawit di Kalimantan, seluas 7,4 juta hektar berada di kawasan hutan.

Dikatakan Anton, di Kalimantan Barat saja, izin tambang dan kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan mencapai 5,77 juta hektar.

Sedangkan proses pengukuhan kawasan hutan di Kalimantan Barat baru mencapai 4,386 juta hektar atau sekitar 53,70 persen dari 8,166 juta hektar kawasan hutan.

“Dari 12,8 juta hektar kawasan konsesi korporasi di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 483 unit perusahaan beraktifitas di kawasan hutan,” ujar Anton.

Anton menambahkan, luas wilayah perusahaan yang berada dalam kawasan hutan di Kalimantan Tengah seluas 3,370 juta hektar, masing-masing konservasi 8.315 hektar, kwasan lindung 116.758 hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1,354 juta hektar, dan Hutan Produksi (HP) mencapai 1,364 juta hektar.

“KPK diminta melakukan langkah hukum lebih berdasarkan rasa keadilan masyarakat terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan di Kalimantan,” ujar Anton Wijaya. (Jimmy Kiroyan)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru