Minggu, 15 September 2024

ICW Buka Pos Pengaduan Siswa Baru

JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama jaringan masyarakat sipil membuka pos pengaduan penerimaan siswa baru. Pos pengaduan akan dibuka hingga 30 September 2014. Pembukaan pos pengaduan didasarkan pada pasal 18 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa pengguna layanan publik (murid dan orang tua) berhak untuk mengadukan pelayanan yang melakukan penyimpangan standar pelayanan.

 

Pos pengaduan ini juga disebutkan akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI, Inspektorat Jendral Kemdikbud, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Memasuki tahun ajaran baru, orang tua murid akan dihadapkan pada proses penerimaan siswa baru dan daftar ulang bagi siswa yang naik kelas. Pada saat ini, sering sekali sekolah membebankan orang tua murid dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas dasarnya,”, Divisi Monitoring Pelayanan Publik, ICW, Siti Juliantari Rachman kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Siti, berdasarkan laporan masyarakat tahun lalu, ditemukan banyak pelanggaran dalam penerimaan siswa baru dan daftar ulang. Misalnya saja kasus jual beli bangku, pungutan uang pendaftaran, bangunan, seragam sekolah, seragam olah raga, buku, pengadaan komputer, dan lain sebagainya.

“Padahal dalam PP (Peraturan Pemerintah-red) Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan, disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan jual-beli buku, seragam, hingga alat tulis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pungutan liar yang dilakukan pihak penyelenggaran pendidikan juga bertentangan dengan dengan pasal 11 ayat 2, Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam Undang-undang itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

“Selain itu, Permendikbud nomor 44 tahun 2012, pasal 9 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” ia mengingatkan.

Sedangkan untuk sekolah swasta yang menerima bantuan dana dari pemerintah menurutnya dapat memungut biaya pendidikan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya opersional.

Pada pasal 13 dalam permendikbud yang sama, disebutkan bahwa pungutan tidak boleh diberlakukan bagi orang tua murid yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, dan kelulusan,dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan pungutan-pungutan yang dibebankan oleh sekolah ke pos pengaduan penerimaan siswa baru yang tersebar di 18 titik. Nantinya laporan pengaduan yang diterima akan dilaporkan kepada Ombudman RI dan inspektorat jenderal. Khusus untuk DKI Jakarta, akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya. (Dian Dhama Tunggga)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru