Jumat, 4 Juli 2025

ICW: Limpahkan Kasus Di KPK Ke Kejaksaan

JAKARTA – Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan agar memaksimalkan fungsi Koordinasi dan Supervisi yang menjadi salah satu mandat Undang-undang.

“Limpahkan kasus-kasus yang menumpuk di pengaduan masyarakat kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Monitor kasus-kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan khususnya yang macet dan dihentikan. Tingkatkan kapasitas Inspektorat di daerah baik dalam hal peningkatan skill, komitmen maupun integritasnya dalam mengawasi Pemerintah Daerah,” jelas Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (18/8).

KPK juga diminta untuk memaksimalkan fungsi pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya korupsi terhadap daerah-daerah yang sedang ditangani atau selesai ditangani bidang penindakan. “KPK juga harus membantu Presiden terlibat, mengawasi dan memberikan rekomendasi pelaksaan agenda pemberantasan korupsi yang termanisfestasi lewat stranas maupun agenda-agenda lainnya,” ujarnya.

ICW juga meminta pihak Kejaksaan masuk pada rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi di level Pemerintah Daerah dan Legislatif. Kepolisian dan Kejaksaan harus meningkatkan kapasitasnya dalam menangani kasus suap. Karena pada semester ini, belum ditemukan kasus korupsi berlatar belakang suap ditangani Kejaksaan.

“Pastikan kasus-kasus yang sudah ditangani untuk segera diselesaikan. Jangan sampai terhenti ditengah jalan pada kemudian hari,” jelas Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (18/8)
ICW melaporkan dalam satu semester pertama tahun 2014, pemerintahan daerah menjadi instansi yang paling banyak melakukan tindakan korupsi sebanyak 97 kasus.

DPRD menempati posisi kedua dengan 21 kasus sebagai instansi yang melakukan tindakan korupsi “Lima posisi teratas secara berurutan adalah Pemerintahan Daerah, DPRD, Dinas Pekerjaan Umum, Kementerian, dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Dilaporkan juga trendline jumlah tersangka dari tahun 2013 semester 1 sampai tahun 2014 semester 1 mengalami penurunan sebanyak 18 tersangka yaitu dari 677 tersangka pada semester I, tahun 2013 menjadi 594 tersangka pada semester II tahun 2013 dan naik lagi menjadi 659 tersangka pada Semester I tahun 2014.

Trendline jumlah kasus dari tahun 2013 semester 1 sampai tahun 2014 semester 1 mengalami peningkatan sebanyak 15 kasus yaitu dari 293 kasus pada semester I, tahun 2013 menjadi 267 kasus pada semester II tahun 2013 dan naik lagi menjadi 308 kasus pada Semester I tahun 2014. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru