Jumat, 1 Desember 2023

ICW: Tingkatkan Pengawasan Kementerian!

 

JAKARTA – Kepada Presiden akan datang Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa kasus korupsi dengan potensi kerugian negara tertinggi justru terjadi di Kementerian.

“Untuk itu, fungsi pencegahan dan pengawasan internal kementerian harus ditingkatkan,” ujar Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (18/8).

Reformasi birokrasi yang sedang dilakukan pemerintah menurutnya harus diawali dengan reformasi politisi. Reformasi politisi menyangkut perbaikan sistem rekrutmen politik, pengelolaan keuangan partai, dan sistem pemilu.

“Evaluasi pelaksanaan strategi nasional pemberantasan korupsi, khususnya pada Kementerian dan Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan sanksi terhadap Kementerian dan Lembaga yang tidak melaksanakannya,” tegasnya.
Menurutnya aparat penegak hukum harus masuk pada rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi di level pemerintah daerah dan Legislatif.

“Presiden dan aparat penegak hukum harus meningkatkan koordinasi untuk membenahi penanganan korupsi di Daerah. Karena saat ini kepala daerah dan anggota DPR dan DPRD belum bisa diandalkan untuk memberantas korupsi.

Rawan korupsi di daerah menurutnya disebabkan oleh buruknya oleh buruknya tata kelola pemerintah dan lemahnya kontrol masyarakat. Oleh karena itu otonomi daerah tidak hanya memberikan kewenangan yang luas kepada Kepala Daerah, tapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengkontrol.

Kerugian Negara

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan, Trendline potensi kerugian negara dari tahun 2013 akibat korupsi dari semester I tahun 2013 sampai semester I tahun 2014 mengalami penurunan dari Rp 5,7 triliun pada semester I tahun 2013 menjadi Rp 1,6 triliun pada semester II tahun 2013 kemudian naik lagi menjadi Rp 3,7 triliun pada semester I tahun 2014.

Kasus dugaan korupsi terbesar adalah proyek pengadaan E-KTP dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun. Kasus dugaan korupsi terbesar kedua adalah dugaan korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dengan potensi kerugian negara Rp 1 triliun. Kasus dugaan korupsi terbesar kedua adalah dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 sebesar Rp 375 miliar.

Pada semester 1 tahun 2014 modus korupsi paling banyak digunakan adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak 71 kasus (23,05%), penggelapan sebanyak 71 kasus (23,05%), dan laporan fiktif sebanyak 66 kasus (21,42%). Korupsi dengan modus laporan fiktif mengalami peningkatan signifikan sebanyak 27 kasus. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru