JAKARTA- Para peneliti, industriawan dan ahli kesehatan dan pemilik modal dalam negeri saat ini ditantang untuk serius menciptakan alat-alat kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk melayani rakyat Indonesia dibidang kesehatan. Untuk itu Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan melalui Menteri Perindustrian untuk mendukung pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, yang nantinya diharapkan bisa menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka JKN. Instruksi ini tertuang dalam Inpres No 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industrialisasi dan Alat Kesehatan.
Menurut, General Manager Sales & Marketing RS Sahid Sahirman ini membuat para pengusaha alat kesehatan lokal mulai bergairah karena kesempatan untuk berkarya dan hasil karyanya nanti dinikmati oleh masyarakat di negerinya sendiri.
Dr. Riyo Kristian Utomo, MH.Kes dari Rumah Sakit Sahid Sahirman kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (24/3) memberi contoh contoh inovasi anak bangsa yang dikembangkan oleh spesialis spesialis di bidang kesehatan, teknologi aplikasi dan teknologi sensor perangkat keras yaitu TeleCTG.
“Sekarang Puskesmas dan bidan di daerah terpencil yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan bisa mengirim data ke dokter Obgyn yang berada di kota ataupun Rumah Sakit rujukan mengenai detak jantung dan kontraksi untuk melihat kondisi kesehatan janin dalam kandungan ibunya,” katanya.
Sehingga menurutnya dokter kandungan tersebut dapat berinteraksi jarak jauh dan langsung memberikan diagnosa dan tindakan yang harus segera dilakukan oleh bidan tersebut.
“Dengan demikian angka kematian ibu dan bayi yang cukup tinggi bisa di turunkan,” ujarnya.
Inpres ini juga menurutnya diharapkan kedepan bisa meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor serta mendorong penguasaan tehnologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan.
“Inpres ini juga harus bisa mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri,” katanya.
Menurutnya semangat ini juga harus di imbangi oleh para penentu kebijakan lokal maupun pusat dalam pengadaan alat kesehatan yang rawan dikorupsi. Dari masalah penentuan dan penetapan spesifikasi, penentuan harga survei, tender dan saat pelaksanaan kontrak yang merupakan penyebab utama kasus-kasus penyimpangan pengadaan alat kesehatan baik yang terjadi di instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah.
“Spesifikasi yang mengarah pada satu merk tertentu, harga yang tidak sesuai dari seharusnya, tender yang tidak prosedural dan gagal kontrak menjadi dominasi permasalahan-permasalahan yang terungkap. Semoga kedepan segera ada pencegahan yang sistematis dan menyeluruh. Sehingga cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan berkeadilan akan segera terwujud,” ujarnya. (Web Warouw)