JAKARTA- Pembentukan Satgas Ilegal Fishing tak perlu dilakukan karena bertentangan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Pembentikan Satgas ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini melibatkan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Kepolisian, Kejaksaan Agung. Perpres ini pelaksanaan tugas operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal. Demikian Direktur Maritime Research Institute (Marin Nusantara), Makbul Muhammad kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (6/11).
“Parahnya, Pepres ini justru memberikan kewenangan kepada Satgas illegal fishing untuk melaksanakan operasi peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan perikanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan Perpres ini jelas bertentangan dengan dengan penjelasan Undang-undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, pasal 59 ayat 3 yang berbunyi, “dalam rangka penegakan hukum diwilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia di bentuk Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)”. Pasal 61 “BAKAMLA mempunyai tugas melakukan patroli kemanan dan kesalamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia”.
“Apakah memungkinkan semua kementerian yang mempunyak wewenang di laut yang berkaitan dengan tindak pidana (ilegal) juga membentuk satgas? Atau misalnya Kementerian Kehutanan membentuk satgas illegal loging, atau Kementerian ESDM membentuk satgas illegal mining. Jawabannya adalah tidak mungkin, karena jelas untuk fungsi keamanan laut telah di bentuk BAKAMLA, TNI AL dan Polisi airud,” ujarnya.
Menurutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bukanlah kementerian yang mempunyai wewenang sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, sebaiknya upaya pemberantasan illegal fishing ini lebih efektif dan efisien secara anggaran dengan memaksimalkan peran BAKAMLA dari pada harus membuat satgas. (Calvin G. Eben-Haezer)