Rabu, 14 Januari 2026

INSPIRATIF BANGET NIH..! 4 Nelayan Bakal Lawan Raksasa Pabrik Semen Dunia di Pengadilan Swiss

JAKARTA – Pengadilan di Swiss bakal melanjutkan gugatan empat warga Indonesia terhadap raksasa semen dunia, Holcim dalam kasus iklim.

Gugatan itu diajukan oleh empat warga asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada 2023 ke pengadilan di Zug, Swiss, tempat kantor pusat Holcim.

Dikutip dari DW, Senin (22/12/2025), keempat warga yang mengajukan gugatan tersebut adalah Asmania, Arif, Edi, dan Bobby.

Dalam gugatannya, mereka menyoroti kenaikan permukaan air laut hingga menenggelamkan rumah sejumlah warga Pulai Pari.

Penggugat tuntut kompensasi kerusakan lingkungan Para penggugat mengatakan, Holcim adalah salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Mereka menuntut pengurangan emisi CO2 secara cepat, yakni 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040.

Selain itu, mereka juga menuntut adanya kompensasi atas kerusakan dan pendanaan untuk perlindungan banjir.

Pantai di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. (Ist)

Asmania, salah satu penggugat mengaku sangat senang dengan putusan pengedilan yang menerima laporan mereka.

“Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan kami. Ini adalah kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” ujarnya.

Keputusan pengadilan Zug yang melanjutkan gugatan tersebut, menandai pertama kalinya litigasi iklim terhadap sebuah perusahaan akan dilanjutkan di Swiss.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya global untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan besar atas kerusakan iklim yang mengancam jutaan orang, terutama di negara-negara miskin.

Mereka didukung oleh LSM internasional, termasuk Swiss Church Aid (HEKS/EPER), the European Center for Constitutional and Human Rights, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Kenaikan permukaan air yang terkait dengan perubahan iklim dapat menenggelamkan sebagian besar pulau tersebut pada tahun 2050.

Pulau Pari terletak hanya 1,5 meter (5 kaki) di atas permukaan laut.

Respons Holcim

Kepada Bergelora.com di Jakarta,, Selasa (23/12) dilaporkan,, menanggapi gugatan itu, Holcim yang tidak mengoperasikan pabrik semen di Indonesia sejak 2019, berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan agar kasus tersebut dapat dilanjutkan.

Pesonai di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. (Ist)

Perusahaan tersebut telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mencapai net zero pada 2050..Mereka berpendapat, dalam hal ini, regulator seharusnya memutuskan bagaimana tujuan tersebut dicapai.

“Holcim tetap yakin bahwa pengadilan bukanlah forum yang tepat untuk mengatasi tantangan global perubahan iklim,” kata perusahaan itu.

Menurut Global Cement and Concrete Association, produksi semen menyumbang sekitar 7 persen dari emisi karbon dioksida (CO2) global.

Diterima Pengadilan Swiss

Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menerima permohonan gugatan iklim dari empat nelayan dari Pulau Pari, Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim yang diumumkan pada Senin (22/12).

“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania, salah satu penggugat dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dalam pernyataan diterima di Jakarta, Selasa (23/12).

Snorkling Pantai di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. (Ist)

Gugatan iklim empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan pada akhir Januari 2023. Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara cepat.

Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir sering dilanda banjir rob yang disebabkan oleh perubahan iklim. Mereka menyebut Holcim menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan terus menerus.

Keputusan menerima permohonan diumumkan pada Senin (22/12) menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim. Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat diterima secara penuh.

Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.

Boy Jerry Even Sembiring selaku Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengatakan secara garis besar putusan itu mengukuhkan dan menegaskan peran pengadilan dalam dampak krisis iklim.

“Putusan itu dalam konteks global menjadi preseden untuk menarik dan menuntut pertanggungjawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim,” jelasnya.

Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menolak argumen Holcim yang menyatakan bahwa isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan.

Dermaga di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. (Ist)

Menurut majelis hakim putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya. Perkara itu dinilai bukan menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari.

Pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat “mendesak dan relevan.” Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Pengadilan juga menolak dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apapun yang terjadi. Majelis hakim menegaskan bahwa “setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim.”

Argumen bahwa pengurangan emisi Holcim dapat digantikan oleh peningkatan emisi dari perusahaan lain juga tidak diterima. Pengadilan pun menegaskan bahwa “Perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama.” (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru