JAKARTA- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan tengah menagih denda sebesar Rp 38,6 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. Bagaimana upaya Satgas PKH menarik duit perusahaan-perusahaan tersebut?
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan 49 perusahaan sawit telah dijatuhi denda dengan total nilai Rp 9,42 triliun. Dari jumlah itu, 33 perusahaan sudah hadir dalam proses penagihan. Sebanyak 15 di antaranya telah membayar Rp 1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan siap membayar, dan 13 lainnya mengajukan keberatan. Ada pula 13 perusahaan sawit yang masih menunggu jadwal pemanggilan.
“Tiga korporasi belum pernah datang dan belum memenuhi kewajibannya,” ujar Barita di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com, Senin, 23 Desember 2025.
Ketiga perusahaan itu—Berkat Sawit Sejati, Supra Matra Abadi, dan Tapian Nadenggan—masing-masing dikenai denda lebih dari Rp 375 miliar.
Satgas PKH mencatat, dana denda yang telah masuk ke rekening escrow (penampungan) mencapai Rp 1,76 triliun, ditambah komitmen pembayaran Rp 83,38 miliar. Total yang berpotensi diterima negara dari sektor sawit sejauh ini mencapai Rp 1,844 triliun.
Pada sektor tambang, Satgas PKH menetapkan denda sebesar Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan. Sebanyak 13 perusahaan telah hadir dalam pertemuan penagihan. Salah satunya, Tonia Mitra Sejahtera, telah membayar Rp 500 miliar dari kewajiban Rp 2,094 triliun.
Sementara Stargate Pacific Resources, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra Kendari Sejahtera menerima nilai denda dan menyatakan siap membayar, dengan total komitmen Rp 1,64 triliun. Jika ditotal, negara berpotensi menerima Rp 3,73 triliun dari sektor ini.
Delapan perusahaan tambang lainnya meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban, dengan nilai tanggungan mulai puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Mereka adalah Masdal, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM. Adapun Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas penetapan denda.
Upaya Penagihan Satgas PKH
Barita mengakui realisasi pembayaran denda masih jauh dari nilai total kewajiban. Karena itu, Satgas PKH terus mendorong para korporasi agar kooperatif. Penagihan dilakukan melalui dialog, verifikasi keberatan, dan mekanisme administratif.
Namun, Barita menegaskan bahwa penindakan hukum tetap menjadi opsi jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. “Tidak menutup kemungkinan Satgas PKH melakukan langkah hukum bilamana upaya pemenuhan kewajiban administrasi denda tidak diindahkan,” ujarnya, dinukil dari Antara.
Satgas PKH menargetkan pemulihan kawasan hutan hingga 4 juta hektare pada akhir 2025. Langkah itu disebut sebagai awal pembenahan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan korporasi beroperasi tanpa pengawasan memadai.
Barita menegaskan, pemerintah tetap mendorong industri berjalan, namun tidak memberi ruang bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban. “Semua sama di hadapan hukum,” katanya. (Web Warouw)

