JAKARTA – Presiden ke-7 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam video yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi meminta masyarakat menelusuri kembali kronologi pembentukan UU KPK secara runtut, mengingat saat ini adalah era keterbukaan informasi.
Jokowi menyoroti peristiwa tahun 2015, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Coba dilihat lagi. Saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi dibahas,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (26/2/2025).
Jokowi menjelaskan bahwa upaya revisi kembali muncul pada periode 2016 hingga 2018, namun tetap tidak berlanjut. “2016, 2017, 2018, juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi,” jelasnya.
Jokowi Tegaskan DPR Setuju Revisi UU KPK
Kemudian pada 2019, DPR kembali membahas revisi UU KPK melalui Prolegnas. Jokowi menegaskan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui pembahasan tersebut.
“Karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai akhirnya dibahas dan digodok di rapat paripurna. Atas semuanya, atas inisiatif DPR,” tegasnya.
Setelah DPR menyepakati revisi, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai perubahan UU KPK.
“Ya, surpresnya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju,” kata Jokowi.
“Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu,” imbuhnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani RUU KPK yang diusulkan DPR, meskipun aturan menyatakan bahwa RUU tetap berlaku setelah 30 hari.
“Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Coba dilihat lagi,” ujarnya.
“Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku. Ya, itu aja,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan Hasto yang menuding dirinya sebagai inisiator revisi UU KPK, Jokowi membantah keras.
“Itu karangan cerita, semua orang bisa membuat karangan cerita,” tegasnya.
Ia juga membantah bahwa revisi UU KPK berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dalam Pilkada 2019.
“Hubungannya apa? Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika. Untuk apa, masalah menggantungkan hal-hal yang kecil, yang beneran saja. Logika kita, kita pakai lah,” tutup Jokowi.
Pernyataan Hasto Kristiyanto soal Inisiator Revisi UU KPK
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa revisi UU KPK adalah inisiatif Jokowi, bukan PDI-P atau Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Pernyataan ini disampaikan melalui akun YouTube pribadinya.
Saat ini, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Pernyataan kontroversialnya mencuat setelah mantan penyidik KPK Novel Baswedan bertanya mengenai inisiator revisi UU KPK pada 7 Mei 2024. Hasto menuduh bahwa segala hal positif selalu diklaim oleh Jokowi, sementara hal buruk ditimpakan kepada PDI-P.
“Ketika ada hal-hal yang positif, selalu diambil oleh Presiden Jokowi tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDI Perjuangan,” ujar Hasto melalui akun YouTube-nya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga tuduhan bahwa partainya menginisiasi revisi UU KPK dianggap tidak berdasar.
“Karena itulah tuduhan bahwa revisi Undang-Undang KPK diarsiteki oleh PDI Perjuangan itu sangat salah,” sebutnya.
Ia juga mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan Jokowi untuk melindungi Gibran dan Bobby dalam pencalonan mereka sebagai wali kota.
Hasto mengaku pernah bertanya langsung kepada Jokowi di Istana Merdeka mengenai pencalonan anak dan menantunya serta risiko politik yang mungkin muncul.
Menurut Hasto, seorang menteri di kabinet Jokowi bahkan mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar 3 juta dolar AS untuk meloloskan revisi UU KPK.
“Saat itu Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi ini menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dollar AS untuk mengegolkan revisi Undang-Undang KPK. Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby,” jelas Hasto.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis (22/2/2025) atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta perintangan penyidikan. Penahanan ini memicu protes dari PDI-P, bahkan Megawati Soekarnoputri melarang seluruh kepala daerah dari partainya mengikuti retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. (Web Warouw)