Rabu, 14 Januari 2026

BUKAN UNTUK NAIKKAN GAJI PNS..! Purbaya Ungkap Ada Sisa Duit Rp 399 T buat Belanja Awal Tahun

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan posisi kas pemerintah hingga akhir 2025 mencapai Rp 399 triliun. Dana tersebut sebagian ditempatkan di Bank Indonesia (BI) untuk mengantisipasi kebutuhan belanja pada awal tahun 2026.

“Akhir tahun 2025 uang saya ada Rp 390-an triliun. Sebagian di bank sentral karena siap-siap untuk pengeluaran Januari (2026),” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, dilaporkan Bergelora.com  (3/1/2026).

Purbaya mengatakan jika dana itu nantinya masih berlebih, pemerintah akan kembali menempatkan dana di perbankan. Saat ini perbankan dinilai masih memiliki likuiditas yang cukup akibat sinkronisasi kebijakan pemerintah dan BI.

“Dengan bantuan, dengan sinkronisasi kebijakan dengan bank sentral, perbankan sekarang cukup likuiditasnya,” tutur Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya mengaku sudah menarik secara bertahap dana pemerintah senilai Rp 76 triliun dari penempatan Rp 276 triliun di perbankan. Tujuan penarikan ini untuk memenuhi kebutuhan rutin belanja negara melalui kementerian atau lembaga (K/L).

Sebagaimana diketahui, dana yang ditempatkan di perbankan itu berasal dari dana menganggur pemerintah di BI yang biasanya dalam bentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Itu buat belanja rutin. Buat belanja rutin kementerian lembaga. Jadi saya tarik seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjain lagi, jadi langsung masuk ke sistem perekonomian,” ucap Purbaya.

Kenaikan Gaji PNS 2026

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membutuhkan waktu satu triwulan untuk mempertimbangkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2026.

Ia masih harus melihat arah ekonomi nasional apakah lebih jelas dan sinkron sebelum membahas kebijakan gaji PNS yang akan berdampak pada belanja negara.

“Ini kan seperti yang saya katakan sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya udah bisa lihat ke arah ke mana tuh income kita. Tapi saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibandingkan sebelumnya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung. Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah, mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026.

“Kebiasaan itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa mendiskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sebelumnya bertemu dengan Purbaya untuk membahas peluang kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.

Rini menyebut pengaturan terkait gaji ASN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) lalu.

Ia menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap ada, meski belum dapat dipastikan. “Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus diucapkan,” ucapnya.

Gaji PNS terakhir kali naik pada tahun 2024 lalu, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Besaran kenaikannya kala itu sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:

– Golongan I : Rp1.685.700 – Rp2.901.400

– Golongan II : Rp2.184.000 – Rp4.125.600

– Golongan III : Rp2.785.700 – Rp5.180.700

– Golongan IV : Rp3.287.800 – Rp6.373.200.

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru