Senin, 28 April 2025

JANGAN LAMBAT..! KPK Perlu Usut Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku

JAKARTA – Keberadaan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku, saat ini masih jadi tanda tanya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan KPK segera menerbitkan perintah penyelidikan adanya upaya merintangi perburuan Harun.

“Pimpinan KPK juga harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan obstruction of justice untuk menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Harun Masiku telah jadi buron sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu tidak diketahui rimbanya sejak penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW pada Januari 2020.

Sejumlah spekulasi bermunculan selama Harun jadi buron. Dia diduga kabur keluar negeri hingga kabar Harun telah meninggal dunia pun sempat menyeruak.

KPK mengaku tidak pernah diam mencari Harun. Selama empat tahun terakhir, penyidik KPK telah menelusuri tiap informasi terkait keberadaan Harun. KPK juga mengatakan telah mencari Harun sampai Filipina dan Malaysia, namun berakhir nihil.

ICW mendesak KPK juga mengusut pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan Harun namun memilih tidak melaporkan hal tersebut ke penegak hukum.

“Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana,” kata Kurnia.

Selain melakukan perburuan Harun Masiku, ICW mendesak KPK mengusut dugaan adanya pihak yang menjadi sponsor dalam kasus suap PAW. ICW menduga asal uang pemberian suap yang dilakukan tidak berasal dari Harun semata.

“Kami meyakini suap yang diberikan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bukan sepenuhnya berasal dari Harun semata, melainkan sebagian besarnya didanai oleh pihak lain. Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” tutur Kurnia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kasus korupsi yang melibatkan Harun bermula saat KPK melancarkan OTT kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Januari 2029. Wahyu diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2014 lewat pergantian antarwaktu.

Harun Masiku bersama Saeful Bahri adalah pihak yang memberi suap. Harun Masiku adalah caleg PDIP pada 2019. Wahyu dan Saeful telah ditetapkan tersangka dan sudah menjalani proses persidangan di pengadilan.

Sementara itu, Harun sejak OTT dilakukan KPK tidak diketahui keberadaannya. Pada 2021, Harun Masiku diketahui sempat kembali ke Indonesia dari Singapura. Namun, menurut KPK, Harun sudah keluar lagi dari Indonesia melalui jalur tidak resmi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru