Minggu, 20 Juli 2025

JANGAN MAU DIHASUT…! Yusril Pastikan Keabsahan Pjs Kepala Daerah: Hanya Provokator Yang Ajak Pembangkangan!

JAKARTA- Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra membantah narasi yang memelintir pernyataannya dari pemberitaan lawas yang beredar di media sosial belakangan ini.

“Tulisan itu ngawur, ngomong seenaknya tanpa argumen hukum yang jelas. Penundaan Pilkada itu adalah implikasi dari Putusan MK tentang Pemilu Serentak, mulai dari Pileg, Pilpres dan Pilkada,” katanya kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (3/10).

Karena Pemilu serentak itu akan dilaksanakan tahun 2024, maka UU mengatur kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum Pemilu Serentak 2024 akan digantikan oleh Pejabat Sementara yang berasal dari kalangan birokrat yang non politik sampai diumumkannya kepala daerah baru hasil Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Kalau cara seperti itu tidak dilakukan maka praktis Pemilu Serentah 2024 tidak mungkin dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Bahkan menurut Yusril kepala daerah hasil Pilkada tahun 2000 yang lalu masa jabatannya diperpendek hanya 4 tahun sampai Pemilu Serentak Tahun 2024.

Baik penunjukan penjabat kepala daerah maupun perpendekan masa jabatan kepala daerah yang Pilkadanya dilaksanakan tahun 2000, semua itu ada dasar hukumnya dalam bentuk undang-undang dan peraturan lain dibawahnya.

“Jadi tidak ada alasan mengajak orang membangkang terhadap Pejabat kepala daerah di berbagai daerah. Ajakan seperti itu hanya mungkin dilakukan oleh seorang provokator yang seolah-olah mendasarkan pendapatnya pada pendapat saya mengenai habisnya masa jabatan Presiden/Wapres, Menteri, DPR, DPD, MPR dan DPRD jika Pemili 2024 gagal dilaksanakan,” tegasnya.

Pemilu 2024

Ia mengingatkan seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, jika Pemilu 2024 gagal dilaksanakan, maka sejak 1 Oktober 2024 kita tidak punya DPR, DPD, MPR dan DPRD lagi.

“Kemudian sejak 20 Oktober 2024 kita juga tidak punya Presiden/Wapres, Menteri karena semua sudah habis masa jabatannya.Dalam konteks itulah saya mengatakan, setelah 20 Oktober 2024 jika tidak ada Presiden/Wapres baru yang terpilih dengan Pemilu, maka rakyat berhak membangkang kepada Jokowi dan KH Ma’ruf Amin dan semua para menteri, jika sekiranya mereka masih menganggap dirinya berhak menyelenggarakan tugas-tugas negara,” tegasnya.

Sebab menurutnya, masa jabatan mereka sudah habis, sehingga kalau besoknya masih merasa dirinya Presiden/Wapres dan Menteri, maka rakyat berhak mengatakan bahwa jabatan mereka itu semuanya adalah illegal. Begitu juga dengan anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD.

“Mengapa saya katakan illegal? Karena jabatan Presiden/Wapres itu diatur oleh UUD 45, sehingga wajib dipatuhi. Kecuali, UUD 45 diubah,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jadi beda dengan Jabatan Kepala Daerah dan pejabat sementara sekarang ini. Masa jabatan mereka diatur dengan UU. Pilkada Serentak juga diatur oleh UU.

Kalau UU mengatur bahwa sebelum pelaksananaan Pemilu (dan Pilkada) serentak 2024, maka kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum 2024 untuk sementara waktu jabatannya akan dijabat oleh seorang Penjabat Gubernur/Bupati/Walkota.

“Karena semuanya diatur dengan UU, maka tidak ada alasan untuk mogok atau membangkang kepada Penjabat kepala daerah yang ada sekarang,” tegasnya.

Berita Diplintir

Sebelumnya beredar narasi plintiran dari pemberitaan yang memuat pernytaan Yusril Ihza Mahendra yang berjudul ‘Jika Pemilu 2024 Ditunda, Rakyat Boleh Membangkang Karena Presiden hingga Anggota DPR Jadi Ilegal’

Salah satu muatan dari narasi yang diplintir dari muatan berita di atas menyebutkan:

👉 Yusril Ihza Mahendra..,
Rakyat Boleh Membangkang Jika Pilkada 2022 dan Pemilu 2024 Ditunda..!!!

Contoh: Gubernur Anies Baswedan.., Berhak untuk Tetap Menjabat dan Menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah Masa Jabatannya Berakhir pada tanggal, 16 Oktober 2022, hingga Gubernur Baru Terpilih oleh Warga DKI Jakarta melalui Pemilihan (Pilkada).

Warga DKI Jakarta Berhak juga Membangkang atau Melakukan Pembangkangan, Protes, Demo dan Melakukan Civil Disobedience..!!!*

Penundaan PILKADA DKI adalah Keputusan Politik yang di Rencanakan oleh Rezim Penguasa dan Tidak Memberi Kewenangan Menggantikan Gubernur yang di Pilih Langsung oleh Warga DKI Jakarta lewat PILKADA (Election) dengan Gubernur PLT Hasil Penunjukan (appointment) oleh Presiden.

Narasi diatas menyebar di grup-grup Whatsapp dengan tujuan menghasut masyarakat menolak akhir masa  jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bulan Oktober 2022 ini. (Web Warouw)

 

 

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru