JAKARTA – Pemerintah akan menyalurkan dana Rp20,5 triliun kepada ratusan pemda yang mengalami tekanan fiskal hingga kesulitan membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.
Namun, Menkeu Purbaya menegaskan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
“Itu bukan TKD, tetapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8).
Purbaya mengatakan proses penyaluran kini tinggal menyelesaikan administrasi dan ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan.
Menkeu Purbaya menjelaskan, besaran bantuan untuk setiap daerah dihitung berdasarkan kondisi fiskal masing-masing, termasuk kekurangan pendanaan yang dihadapi.
Dia berharap bantuan tersebut dapat meringankan tekanan keuangan pemerintah daerah, termasuk untuk membayar biaya gaji PPPK.
“Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa,” katanya.
Penjelasan Menkeu Purbaya mengenai penyaluran bantuan pusat ini menjadi kabar gembira bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Menkeu Yudhi Sadewa menjanjikan kucuran dana pusat ke daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK dilakukan paling lembat pekan depan.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bantuan pemerintah pusat akan diberikan setelah pemerintah menghitung kekurangan antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebutuhan belanja di sejumlah daerah.
Dijelaskan, bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
“Kita (Kemenkeu) telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Nufransa.
Ia menyebut bantuan akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.
“Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut,” ujarnya.
Adapun hingga semester I 2026, pemerintah telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun, turun dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun. (antara/sam/jpnn)
Penjelasan Menkeu Purbaya mengenai penyaluran bantuan pusat ini menjadi kabar gembira bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu. (Calvin G. Eben-Haezer)

