Jumat, 7 Agustus 2026

PAKAR HUKUM KOQ HALU NIH..! Denny Indrayana Singgung Kemungkinan Prabowo Jatuh, Diganti Gibran

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali menyampaikan pandangannya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Denny menilai langkah yang paling sederhana untuk mengakhiri masa jabatan Gibran bukan melalui proses pemakzulan (impeachment), melainkan dengan pengunduran diri.

Menurut Denny, sebelumnya ia telah menguraikan alasan serta mekanisme pemberhentian Gibran melalui tulisan berjudul “Memecat Gibran dan Memecat Gibran (Lagi)”. Namun, ia kini menilai terdapat jalur lain yang lebih mudah ditempuh.

“Proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri,” tulis Denny di akun X pribadinya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, pada Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan didasarkan pada persoalan pribadi, melainkan sebagai upaya memperbaiki kondisi bangsa.

Denny berpandangan bahwa kehadiran Gibran sebagai wakil presiden merupakan persoalan yang harus segera dikoreksi. Menurutnya, semakin lama kondisi tersebut dibiarkan, semakin besar dampaknya terhadap harapan perbaikan bagi Indonesia.

Dalam suratnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini juga berpendapat bahwa terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden lebih dipengaruhi oleh faktor politik yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), bukan semata-mata karena kapasitas pribadi Gibran.

Ia menyebut dukungan Jokowi menjadi faktor penting dalam kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

“Kita semua mafhum, bahwa Gibran menjadi Wapres bahkan menjadi calon wakil presiden sejatinya bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektualnya pribadi, tetapi karena faktor Jokowi,” tutur Denny.

“Bagi Prabowo, Gibran adalah 𝘨𝘰𝘭𝘥𝘦𝘯 𝘵𝘪𝘤𝘬𝘦𝘵 untuk mendapatkan dukungan Jokowi. Bukan Jokowi sebagai pribadi, tetapi Jokowi sebagai presiden dengan seluruh aparat kuasa dan anggaran negaranya. Sebab, Jokowi dengan 𝘤𝘢𝘸𝘦-𝘤𝘢𝘸𝘦-nya adalah syarat utama untuk menang dalam sistem pemilu yang sarat dengan politik uang dan kecurangan,” sambungnya.

Selain itu, Denny mengaitkan pandangannya dengan kondisi nasional yang menurutnya sedang menghadapi tantangan, mulai dari persoalan ekonomi hingga kasus-kasus korupsi.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan terjadinya pergantian presiden di tengah masa jabatan. Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi, maka berdasarkan konstitusi Gibran akan otomatis menggantikan posisi presiden.

Karena itu, Denny menilai pemberhentian Gibran merupakan langkah yang perlu diprioritaskan.

“Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa,” tegasnya.

Dalam argumentasinya, Denny mengutip Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 yang mengatur kekosongan jabatan presiden maupun wakil presiden.

Ia menjelaskan bahwa jabatan wakil presiden dapat berakhir karena empat kondisi, yakni meninggal dunia, berhenti atau mengundurkan diri, diberhentikan melalui mekanisme konstitusional, atau tidak dapat menjalankan tugas secara permanen.

Menurut Denny, dibandingkan mekanisme pemakzulan yang panjang, pengunduran diri merupakan opsi yang lebih sederhana.

Denny juga mengkritik proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang menurutnya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Di sisi lain, ia menilai budaya mengundurkan diri mulai menjadi bagian dari etika pejabat publik di Indonesia. Denny menyinggung sejumlah pejabat yang sebelumnya memilih mundur dari jabatannya.

“Jika sadar diri, jika sadar kapasitasnya, mestinya tidak sulit untuk Gibran mengajukan pengunduran diri. Bahkan, seharusnya bukan hanya mundur, tetapi sedari awal tidak maju sebagai Wali Kota Solo, apalagi Wakil Presiden Republik Indonesia, melalui skandal putusan “𝗣𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗺𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗼𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗚𝗶𝗯𝗿𝗮𝗻” yang merusak konstitusi, mempermalukan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Pada bagian akhir suratnya, advokat tersebut menyatakan bahwa Gibran cukup memenuhi dua syarat apabila ingin mengundurkan diri.

“Menurut keyakinan saya, syaratnya hanya dua, yakni tahu diri dan tahu malu,” tulisnya.

Ia menjelaskan, “tahu diri” berarti menyadari bahwa kapasitas moral dan intelektual belum memadai, sedangkan “tahu malu” dimaknai sebagai kesadaran bahwa belum waktunya memimpin negara.

Menutup suratnya kepada Presiden Prabowo, Denny juga menyinggung dinamika hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi. Ia berpendapat bahwa koalisi politik yang dibangun semata demi kepentingan memenangkan pemilu tidak akan bertahan selamanya.

Denny kembali menegaskan keyakinannya bahwa Gibran sebaiknya memilih mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan wakil presiden. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles