JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan evaluasi terhadap alokasi dana hibah untuk sejumlah instansi vertikal yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyesuaian anggaran di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, total alokasi hibah kepada lima instansi vertikal mencapai Rp 662.307.848.500. Namun, realisasi anggaran tersebut kini sedang dikaji ulang untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi keuangan daerah.
Dari total anggaran hibah yang disiapkan, porsi terbesar dialokasikan kepada sejumlah institusi strategis. Rinciannya meliputi: Kodam III/Siliwangi sebesar Rp 319.222.222.224 Polda Jawa Barat sebesar Rp 214.196.737.388 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp 100 miliar Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebesar Rp 23.888.888.888 Komite Intelijen Daerah sebesar Rp 5 miliar. Alokasi tersebut sebelumnya telah tercantum dalam dokumen APBD 2026, namun belum seluruhnya direalisasikan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan karena adanya tekanan fiskal dan defisit anggaran yang dihadapi pemerintah daerah. Kondisi ini membuat sejumlah rencana belanja harus disesuaikan kembali.
“Lagi direvisi diperubahan anggaran sekarang ya. Dan uangnya kan belum dibelanjakan. Baru dibelanjakan setengahnya, dan setengahnya lagi masuk lagi ke kas daerah,” ujar Dedi di Gedung DPRD Jabar, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemberian hibah sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Ketika asumsi pendapatan tidak terpenuhi, maka alokasi hibah tidak dapat dijalankan sepenuhnya.
“Karena kan keuangannya pemerintah provinsi Jawa Baratnya tidak terpenuhi. Kan kita memberikan hibah itu apabila ada asumsi terpenuhi keuangannya. Tapi faktanya kan keuangannya tidak terpenuhi, karena tidak terpenuhi ya tidak bisa dilanjutkan hibahnya,” ucapnya.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, membenarkan bahwa alokasi hibah tersebut memang tercantum dalam rencana awal APBD 2026. Namun, pihak DPRD bersama pemerintah provinsi kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh sebagai bagian dari langkah rasionalisasi anggaran.
“Kita sedang mengevaluasi tentang hibah instansi vertikal. Jadi ada kemungkinan dirasionalisasikan karena memang kita dalam tekanan fiskal. Di samping tertekannya fiskal kita kan kita dipaksa untuk pinjam uang,” kata Yomanius.
Menurutnya, kondisi fiskal yang tertekan memaksa pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran, termasuk pada pos hibah.
Yomanius menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak hanya dilakukan pada pos hibah, tetapi juga menyasar berbagai jenis belanja lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal.
“Nah, karena itu ya mungkin seperti halnya belanja operasional dan belanja modal yang diefisiensikan, termasuk hibah juga diefisiensikan bahkan ada rasionalisasi begini,” ucapnya. (Enrico N. Abdielli)

